LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Tim Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang dipimpin oleh Asisten Pengawasan, Dr. Diah Yuliastuti, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja untuk memantau temuan hasil inspeksi umum di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, termasuk di Kejaksaan Negeri Lamongan.
Selama kunjungan tersebut, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Diah Yuliastuti, S.H., M.H., beserta rombongan disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Dyah Ambarwati, SH. MH., dan stafnya di Jalan Veteran Nomor 04, Lamongan.
Kegiatan pemantauan ini dilaksanakan berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: B-2238/M.5.7/H.V.I/04/2024 tanggal 23 April 2024 mengenai Pemberitahuan Pelaksanaan Pemantauan Tahun 2024.
Tim pemantauan memeriksa temuan hasil inspeksi umum di berbagai bidang, termasuk pembinaan, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, intelijen, perdata, tata usaha negara, serta seksi pengolah barang bukti dan barang rampasan Kejaksaan Negeri Lamongan, sebagaimana disebutkan dalam Surat Jaksa Agung Muda Pengawasan Nomor: R-84/H/H.V/03/2024, tanggal (03/05/2024)
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Dyah Ambarwati, mengungkapkan hal tersebut melalui Kasi Intelijen, MHD. Fadly Arby, kepada media pada Rabu, (08/05).
“Fungsi pemantauan inspeksi yang dilakukan oleh bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, merupakan bagian dari tugas pengawasan fungsional pada setiap bidang di Kejaksaan Negeri Lamongan, bertujuan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya penyimpangan dan perbuatan tercela oleh para Pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Lamongan.” ujar Fadly.
Lebih lanjut, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan menyatakan bahwa dengan adanya pelaksanaan pemantauan tahun 2024 oleh tim pengawasan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, diharapkan tidak akan ada temuan pada inspeksi berikutnya, sekaligus sebagai wujud pelaksanaan arahan dari Jaksa Agung Republik Indonesia.
“Dengan pelaksanaan kegiatan pemantauan dan inspeksi oleh bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” tambah Fadly.
“Ini bagian dari tugas pengawasan fungsional pada masing-masing bidang di Kejaksaan Negeri Lamongan, guna mengurangi kemungkinan terjadinya penyimpangan dan perilaku tercela oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia,” ungkap Fadly.
Fadly menjelaskan bahwa Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan senantiasa berkoordinasi dengan instansi dan pihak-pihak terkait untuk melakukan monitoring dan pemantauan terhadap setiap kegiatan yang dilaksanakan di Kabupaten Lamongan, sehingga tindakan pencegahan dapat diambil sejak dini jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Selain itu, kami juga rutin melaporkan kepada pimpinan pada kesempatan pertama, sehingga pimpinan dapat segera mengetahui perkembangan terbaru di Kabupaten Lamongan,” tutupnya.
Turut mendampingi Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Diah Yuliastuti, S.H., M.H., Dedy Setiawan, S.H., M.H., Pemeriksa Pidum pada Asisten Bidang Pengawasan, Dody Boedi Rahardjo, S.E., S.H., M.H., Pemeriksa Pidsus pada Asisten Bidang Pengawasan, Moh. Iryan MS, S.H., M.H., Pemeriksa Datun pada Asisten Bidang Pengawasan, Syaiful Anam, S.H., M.Hum., Pemeriksa Kepbang pada Asisten Bidang Pengawasan, Januardi Jakhsa Negara, S.H., Pemeriksa Intelijen pada Asisten Bidang Pengawasan,Aan Rahmawan, S.E., M.A., CfrA., Fungsional Auditor Muda pada Asisten Bidang Pengawasan, Prabandaru Adhe Kusuma, S.E., CfrA., dan Nur Maslikhatun, S.E., Fungsional Auditor Pertama pada Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.