Kejaksaan Negeri Batu, Berhasil Menyelamtkan Uang Negara Senilai 522 Miliar

Jumat, 17 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Batu menyerahkan berkas PSU pada Walikota Batu

Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Batu menyerahkan berkas PSU pada Walikota Batu

KOTA BATU, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri Batu berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp.522 miliar, melalui bidang Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penyerahan prasarana,sarana, dan utilitas (PSU) dari 12 pengembang perumahan kepada Pemerintah Kota Batu,pada Jumat (17/10/25).

Disamping penyerahan PSU Kejaksaan Negeri Batu juga menyerahkan berkas dokumen Legal Assistance (LA) pada Walikota Batu oleh Kajari Batu. Hal itu juga disaksikan langsung oleh Kejaksaan Tinggi Jatim yang di dampingi asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Sesuai keteranganya, penyerahan dokumen bantuan hukum oleh Kajari Batu kepada Walikota Batu, terkait dengan telah dilakukannya penyelamatan aset PSU Kota Batu senilai setengah trilyun lebih sekira Rp. 522.000.000.000,” sesuai rilist dari Kasintel M.Januar Ferdian,SH.MH.

Menurut Kejaksaan Tinggi Jatim bentuk kolaborasi antara AOH dan Pemda,merupakan langkah tepat dan efektif dalam memastikan hak publik bisa terlindungi. Dalam tata kelola aset daerah bisa berjalan transparan dan akuntabel .

Hal ini mengacu padao UU No. 16 Tahun 2004 jo. UU No. 11 Tahun 2021, Peraturan Jaksa Agung No. 7 Tahun 2021, serta Permendagri No. 9 Tahun 2009 dan No. 1 Tahun 2016. Berbunyi Kejaksaan memiliki legitimasi kuat dalam mendampingi pemerintah daerah.

Disebutkan lagi, keberhasilan Kota Batu bukan hanya pada angka aset yang terselamatkan, tetapi juga pada tumbuhnya kesadaran hukum para pengembang serta penguatan sistem administrasi aset di daerah.

“Semoga kolaborasi ini menjadi inspirasi nasional dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Karena sebagaimana prinsip Kejaksaan, tidak mencari siapa yang salah, tetapi memastikan apa yang benar dilakukan dengan benar,”pungkasnya.

Penulis : wanto

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Polres Lamongan dan Polsek Tikung Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai FSP Kahutindo di PT PHS
Polisi Turun ke Jalan Lamongan, Polsek Tikung Amankan Arus Pagi di 3 Titik
Operasi BKC di Lamongan Sita 9.680 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak di Pucuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 15:48

Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan

Selasa, 15 September 2026 - 15:40

Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Berita Terbaru