SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Polrestabes Semarang akhirnya menangkap Imam Ghozali (36), tersangka pembunuhan keji terhadap ibu kandungnya, Salamah (61). Penangkapan dilakukan pada Minggu pagi di kawasan Tanah Putih, Karanganyar Gunung, Kecamatan Candisari, yang berjarak sekitar 2 kilometer dari lokasi kejadian.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Polrestabes Semarang, mengungkapkan bahwa tersangka ditemukan dalam kondisi lemah setelah bersembunyi selama lima hari di rumah kosong tanpa makanan.Rabu (26/02)
“Tersangka ditemukan dalam keadaan pucat dan tidak berdaya. Selama lima hari setelah kejadian, ia hanya bertahan dengan air dan tidak memiliki akses ke makanan,” katanya.
Pembunuhan tragis ini terjadi pada Selasa (18/02/2025) pukul 23.15 WIB. Imam langsung melarikan diri setelah menikam ibunya hingga tewas. Saat diperiksa, ia mengakui perbuatannya dan menyampaikan bahwa ia memiliki dendam kepada ibunya.
“Tersangka mengaku sakit hati karena ibunya tidak memberi uang dan sering membandingkannya dengan adik-adiknya,” tambah Kombes Pol M Syahduddi.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Imam merupakan seorang pengangguran, sering meminta uang kepada ibunya, dan kecanduan minuman keras. Jika permintaannya tidak dipenuhi, ia kerap mengamuk dan merusak barang di dalam rumah.
Kombes Pol Syahduddi juga menjelaskan kronologi kejadian.
“Peristiwa bermula ketika tersangka sedang menonton TV di ruang tamu, kemudian terjadi pertengkaran dengan korban. Dalam kondisi emosi, tersangka mengambil parang dari kamarnya dan langsung menyerang ibunya yang saat itu hendak beristirahat di kamarnya,” ungkapnya.
Korban mengalami beberapa luka tusuk yang menyebabkan kematian di tempat kejadian perkara (TKP).
“Korban mengalami luka tusuk di bagian dada kiri yang menembus paru-paru dan jantung, sehingga meninggal dunia seketika,” tegas Kapolrestabes.
Atas perbuatannya, Imam Ghozali dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Kami akan memastikan bahwa tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku agar mendapatkan hukuman setimpal,” tutup Kombes Pol M Syahduddi.
Penulis : Yani/ Rudy Gamaliel
Editor : Bandi