BANYUWANGI, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi terus mempermudah nelayan dalam pengurusan dokumen kapal dengan menggelar layanan jemput bola penerbitan e-Pas Kecil. Fasilitasi ini digelar rutin bekerja sama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjungwangi.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran program adalah kampung nelayan di kawasan Pantai Blimbingsari, Desa/Kecamatan Blimbingsari, pada Kamis (4/9/2025). Sebanyak 50 nelayan dari Kelompok Usaha Bersama (KUB) 17 Nelayan 1 dan KUB 17 Nelayan 2 mendapatkan pelayanan administrasi kapal langsung di lokasi.
Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono, hadir untuk memantau kegiatan tersebut. Ia menegaskan, penerbitan e-Pas Kecil menjadi kebutuhan penting bagi nelayan agar kapal mereka memiliki legalitas hukum yang jelas.
“Jemput bola layanan e-Pas Kecil ini rutin kami lakukan. Tiap tahun ada ratusan kapal nelayan yang kami fasilitasi. Dan program ini akan terus kami gulirkan,” ujar Mujiono.
Menurutnya, e-Pas Kecil berfungsi layaknya STNK kendaraan bermotor, dengan masa berlaku hingga lima tahun. Dokumen ini tak hanya menjamin keselamatan pelayaran, tetapi juga mempermudah proses pendataan dan verifikasi ulang kapal-kapal nelayan di Banyuwangi.
“Saya imbau bagi nelayan yang belum memiliki dokumen ini agar segera mengurus ke Dinas Perhubungan atau Dinas Perikanan Banyuwangi. Selain legalitas, e-Pas Kecil juga akan memudahkan akses BBM bersubsidi,” tambahnya.
Selain layanan administrasi, Pemkab Banyuwangi turut membagikan life jacket untuk meningkatkan keselamatan nelayan di laut.
Kepala Dinas Perhubungan Banyuwangi, I Komang Sudira Atmaja, menyebutkan hingga kini sudah ada sekitar 600–700 kapal nelayan yang memiliki e-Pas Kecil.
“Pemkab akan terus memberikan layanan ini dengan mendatangi kampung-kampung nelayan secara bergilir,” kata Komang.
Ahli Ukur Kapal Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal KSOP Kelas III Tanjungwangi, Sugeng Riyadi, menjelaskan, sebelum adanya e-Pas Kecil, nelayan hanya menerima dokumen berupa selembar kertas. Kini, sistem elektronik membuatnya lebih praktis.
“Nelayan cukup melengkapi identitas dan bukti kepemilikan kapal. Setelah diverifikasi dan dilakukan pengecekan fisik, barulah e-Pas Kecil diterbitkan dalam bentuk kartu elektronik,” terang Sugeng.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin









