KENDAL, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal periode 2025-2030 berencana memprioritaskan penguatan kelembagaan desa, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Hal tersebut disampaikan oleh Calon Wakil Bupati Kendal terpilih, Benny Karnadi, saat menghadiri tasyakuran Hari Desa 2025 yang digelar di Desa Wisata Magelung, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kendal. (16/1/2025).
Menurut Benny, penguatan kelembagaan desa akan dilakukan melalui penyelenggaraan kegiatan bimbingan dan pengawasan terkait penggunaan dana desa.
Pada tahun 2025, Kabupaten Kendal diketahui menerima dana desa sebesar Rp 262,6 miliar untuk disalurkan kepada 266 desa di wilayah tersebut.
“Dana desa ini harus terserap dan teraplikasikan secara maksimal. Oleh karena itu, bimbingan dan pengawasan ketat terhadap pemerintah desa sangat penting untuk mencegah atau meminimalkan penyimpangan yang tidak diinginkan,” ujar Benny.
Selain itu, Benny juga menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan desa untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan desa serta mendorong partisipasi aktif masyarakat.
“Kita paham bahwa sumber daya manusia (SDM) di desa bermacam-macam. Maka, pemerintah desa perlu memahami Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 agar dapat menjalankan peran mereka dengan lebih baik,”tandas Benny.
Penulis : Rob
Editor : Zainul Arifin