SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menerima penghargaan sebagai Pemerintah Daerah dengan pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terbaik tahun 2024. Penghargaan ini diberikan oleh Kantor Bea Cukai Sidoarjo dan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Sidoarjo, H. Subandi, pada Rabu (12/2).
Penganugerahan penghargaan ini berlangsung bersamaan dengan pemusnahan 19 juta batang rokok ilegal hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo. Acara tersebut digelar di halaman Kantor Bea Cukai Kanwil Jatim I sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Plt. Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menegaskan bahwa Pemkab Sidoarjo berkomitmen penuh dalam mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal. Ia menyoroti dampak negatif peredaran rokok ilegal yang merugikan negara serta mengancam kesehatan masyarakat.
“Mari kita terus berkoordinasi, bekerja sama, dan menjaga komitmen untuk melawan peredaran rokok ilegal demi terwujudnya Kabupaten Sidoarjo yang tertib, aman, dan sehat,” ujarnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, mengungkapkan bahwa Pemkab Sidoarjo telah mengelola DBHCHT dengan sangat baik. Salah satu pemanfaatan dana ini adalah pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), yang merupakan satu-satunya di Jawa Timur.
“Kami mengapresiasi Kabupaten Sidoarjo yang telah memanfaatkan DBHCHT dengan membangun KIHT. Hingga saat ini, KIHT di Sidoarjo adalah yang pertama dan satu-satunya di Jawa Timur,” ungkapnya.
Selain itu, Pemkab Sidoarjo juga dinilai aktif dalam melakukan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal melalui berbagai media, termasuk televisi, media cetak, dan media sosial. Pemkab juga rutin mengadakan operasi pasar bersama untuk memastikan peredaran rokok ilegal dapat ditekan.
Dalam kesempatan yang sama, Kantor Bea Cukai Sidoarjo mengungkapkan keberhasilan dalam menindak peredaran rokok ilegal. Dalam periode September hingga Desember 2024, lebih dari 19 juta batang rokok ilegal berhasil disita dengan nilai barang mencapai lebih dari Rp26 miliar.
“Jika barang ini berhasil lolos, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp13 miliar,” ujar Rudy Hery Kurniawan.
Ia berharap sinergi antarinstansi terus ditingkatkan agar pemberantasan rokok ilegal semakin efektif. Rudy juga menegaskan bahwa DBHCHT harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya, yakni 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk sektor kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas kerja sama yang telah terjalin. Semoga kita terus berpartisipasi dalam memberantas rokok ilegal dan menjaga perekonomian daerah,” pungkasnya.
Penulis : Rino
Editor : Zainul Arifin