Pemuda Ganteng di Lamongan Perbuatanya Jangan Ditiru, Begini Akhirnya

- Redaksi

Jumat, 8 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Brondong beserta barang buktinya. (IST)

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Brondong beserta barang buktinya. (IST)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Perbuatan seorang pemuda berinisial WNH (24) asal Desa Gedog Kecamatan Laren tak patut tiru. Pasalnya ia diduga telah melakukan tindakan pencurian berupa kran baut dari tembaga sebanyak empat karung dengan total berat 72 Kg di tempat kerjanya di PT. Hanjaya Perkasa tepatnya di Dusun Wedung Desa Sedayulawas Kecamatan Brondong.

Pelaku diamankan polisi dirumahnya tanpa perlawanan. Selain pelaku polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa baut Kran dari tembaga sebanyak empat karung dengan berat perkarung 18 Kg dan satu unit sepeda Yamaha S 5197 LT milik pelaku yang digunakan aksi pencurian.

“Tersangka saat ini sudah mendekam di Mapolsek Brondong ,” kata Paur Humas Polres Lamongan Aipda Sampurno, Jumat (08/01/2021).

Sampurno menjelaskan tersangka melakukan aksi pencurian di tempat kerjanya tersebut terjadi pada Senin (04/01/2020) malam hari tepat sekitar pukul 24.00 WIB. Kemudian aksi pencurian itu di laporkan ke Polsek Brondong pada Selasa (05/01/2020). Berdasarkan laporan tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan.

“Tersangka berhasil diamankan dirumahnya. Ia juga mengakui telah melakukan pencurian kran baut tembaga sebanyak 4 (empat) karung dengan berat perkarung sekitar 18 kg yang dilakukan pada malam hari saat masuk kerja,” ungkapnya.

Sampurno melanjutkan aksi pencurian tersebut di lakukan dimana ketika tersangka hendak pulang kerja. “Baut kran tersebut di masukan karung lalu di buang di luar pagar perusahaan. Kemudian pelaku keluar mengambil baut kran tersebut lalu di bawa pulang,” bebernya.

Atas perbuatan tersangka ini pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp.12.000. 000. ” Tersangka di jerat pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP pencurian Dengan pemberatan,” pungkasnya.

(RB)

Berita Terkait

17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali
Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan
Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi
Pelaku Pencurian Handphone di Lamongan Ditangkap Polisi, Terungkap Berkat Postingan Facebook
Korupsi KUR BRI, Kejari Kota Batu Tahan Lima Pelaku Utama
Digerebek Saat Asyik Berjudi, Ini Wajah Tiga Terduga Pelaku Sabung Ayam di Lamongan
Gegerkan Warga Surabaya, Jenazah Bayi Mengapung di Pintu Air Jagir
Pasutri di Malang Ciptakan Konten Porno Online, Raup Rp 35 Juta, Kini Diringkus Polisi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:27 WIB

Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:50 WIB

Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:23 WIB

Pelaku Pencurian Handphone di Lamongan Ditangkap Polisi, Terungkap Berkat Postingan Facebook

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:22 WIB

Korupsi KUR BRI, Kejari Kota Batu Tahan Lima Pelaku Utama

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:44 WIB

Digerebek Saat Asyik Berjudi, Ini Wajah Tiga Terduga Pelaku Sabung Ayam di Lamongan

Berita Terbaru

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono saat Beri Penghargaan (hms)

Politik - Pemerintahan

Aries Agung Kembali Pimpin Kota Batu, Pj Gubernur Jatim Beri Penghargaan

Sabtu, 11 Jan 2025 - 17:38 WIB