Pemuda Ganteng di Lamongan Perbuatanya Jangan Ditiru, Begini Akhirnya

- Redaksi

Jumat, 8 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Brondong beserta barang buktinya. (IST)

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Brondong beserta barang buktinya. (IST)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Perbuatan seorang pemuda berinisial WNH (24) asal Desa Gedog Kecamatan Laren tak patut tiru. Pasalnya ia diduga telah melakukan tindakan pencurian berupa kran baut dari tembaga sebanyak empat karung dengan total berat 72 Kg di tempat kerjanya di PT. Hanjaya Perkasa tepatnya di Dusun Wedung Desa Sedayulawas Kecamatan Brondong.

Pelaku diamankan polisi dirumahnya tanpa perlawanan. Selain pelaku polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa baut Kran dari tembaga sebanyak empat karung dengan berat perkarung 18 Kg dan satu unit sepeda Yamaha S 5197 LT milik pelaku yang digunakan aksi pencurian.

Baca Juga  Kejari Lamongan Terapkan 7 Program Kerja Prioritas Tahun 2021, ini yang Disebutkan

“Tersangka saat ini sudah mendekam di Mapolsek Brondong ,” kata Paur Humas Polres Lamongan Aipda Sampurno, Jumat (08/01/2021).

Sampurno menjelaskan tersangka melakukan aksi pencurian di tempat kerjanya tersebut terjadi pada Senin (04/01/2020) malam hari tepat sekitar pukul 24.00 WIB. Kemudian aksi pencurian itu di laporkan ke Polsek Brondong pada Selasa (05/01/2020). Berdasarkan laporan tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Journalist Goes to School KJL, MA Sunan Drajad Lamongan Wujudkan Kecerdasan Multi Dimensi Berkarakter

“Tersangka berhasil diamankan dirumahnya. Ia juga mengakui telah melakukan pencurian kran baut tembaga sebanyak 4 (empat) karung dengan berat perkarung sekitar 18 kg yang dilakukan pada malam hari saat masuk kerja,” ungkapnya.

Sampurno melanjutkan aksi pencurian tersebut di lakukan dimana ketika tersangka hendak pulang kerja. “Baut kran tersebut di masukan karung lalu di buang di luar pagar perusahaan. Kemudian pelaku keluar mengambil baut kran tersebut lalu di bawa pulang,” bebernya.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Lumajang Ringkus Tiga Pria Budak Sabu, Satu Diantaranya Oknum Perangkat Desa

Atas perbuatan tersangka ini pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp.12.000. 000. ” Tersangka di jerat pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP pencurian Dengan pemberatan,” pungkasnya.

(RB)

Berita Terkait

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya
Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar
Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:55 WIB

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Oktober 2024 - 12:40 WIB

Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Berita Terbaru

Para peserta berpose bersama Pengurus DPC Peradi SAI Sidoarjo seusai pelaksanaan UPA perdana (Foto : FYW)

Hukum - Kriminal

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Okt 2024 - 16:55 WIB

Gaya Hidup

Sound of Ijen Caldera Bondowoso Hadirkan D’Bagindas

Minggu, 6 Okt 2024 - 11:40 WIB