LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Perbuatan seorang pemuda berinisial WNH (24) asal Desa Gedog Kecamatan Laren tak patut tiru. Pasalnya ia diduga telah melakukan tindakan pencurian berupa kran baut dari tembaga sebanyak empat karung dengan total berat 72 Kg di tempat kerjanya di PT. Hanjaya Perkasa tepatnya di Dusun Wedung Desa Sedayulawas Kecamatan Brondong.
Pelaku diamankan polisi dirumahnya tanpa perlawanan. Selain pelaku polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa baut Kran dari tembaga sebanyak empat karung dengan berat perkarung 18 Kg dan satu unit sepeda Yamaha S 5197 LT milik pelaku yang digunakan aksi pencurian.
“Tersangka saat ini sudah mendekam di Mapolsek Brondong ,” kata Paur Humas Polres Lamongan Aipda Sampurno, Jumat (08/01/2021).
Sampurno menjelaskan tersangka melakukan aksi pencurian di tempat kerjanya tersebut terjadi pada Senin (04/01/2020) malam hari tepat sekitar pukul 24.00 WIB. Kemudian aksi pencurian itu di laporkan ke Polsek Brondong pada Selasa (05/01/2020). Berdasarkan laporan tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan.
“Tersangka berhasil diamankan dirumahnya. Ia juga mengakui telah melakukan pencurian kran baut tembaga sebanyak 4 (empat) karung dengan berat perkarung sekitar 18 kg yang dilakukan pada malam hari saat masuk kerja,” ungkapnya.
Sampurno melanjutkan aksi pencurian tersebut di lakukan dimana ketika tersangka hendak pulang kerja. “Baut kran tersebut di masukan karung lalu di buang di luar pagar perusahaan. Kemudian pelaku keluar mengambil baut kran tersebut lalu di bawa pulang,” bebernya.
Atas perbuatan tersangka ini pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp.12.000. 000. ” Tersangka di jerat pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP pencurian Dengan pemberatan,” pungkasnya.
(RB)