Pemuda Penjual Telur Ini Mengadu ke YLPK Jatim Karena Showroom Mobil Otomart 286 Tak Mau Kembalikan Uang Miliknya

- Redaksi

Sabtu, 11 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denny saat mengisi form pengaduan di kantor YLPK Jatim Jalan Gayungsari (Museum NU), Jumat (10/2/2023) sore (Foto : FYW)

Denny saat mengisi form pengaduan di kantor YLPK Jatim Jalan Gayungsari (Museum NU), Jumat (10/2/2023) sore (Foto : FYW)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Denny (25), warga Tanah Merah Surabaya akhirnya mengadu ke kantor Yayasan Lembaga Perlindungan Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim di Jalan Gayungsari Surabaya (Museum NU), Jumat (10/2/2022) buntut uang miliknya sebesar Rp 1 juta yang digunakan sebagai DP (Down Payment) atau uang muka tidak dikembalikan showroom mobil bekas Otomart 286 Jalan Kenjeran karena batal membeli mobil disana.

Kedatangan pemuda yang kesehariannya berjualan telur ini ditemui dan dilayani dengan baik oleh Ketua YLPK Jatim, Drs. M. Said Sutomo dan Sekretaris, Mukharrom. Setelah mendengarkan secara seksama kronologis kejadian dari Denny sekaligus bukti dokumen atau perjanjiannya, Said Sutomo meminta Denny mengisi form pengaduan.

“Secepatnya kami akan menyurati pelaku usaha showroom mobil Otomart 286 Kenjeran, karena mereka sudah dapat diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) RI Nomor 8 Tahun 1999,” tegas Said, panggilan karibnya.

UUPK ini menurut Said mengatur ketentuan tentang pencantuman klausala baku. Ia memaparkan dalam Pasal 18 ayat 1 huruf c UUPK menyatakan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausa baku pada setiap dokumen dan perjanjian. Selanjutnya kata Said, pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan atau jasa yang dibeli oleh konsumen.

Baca Juga  Digelandang Pelaku Tengah Malam, Warga di Sampang Tangkap Sapi Hasil Curian

“Sudah jelas ada dugaan pelanggaran itu. Mereka (Otomart 286) menolak mengembalikan uangnya konsumen itu sudah melanggar,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Komisioner Badan Perlindungan Konsumen (BPKN) RI tersebut.

Lantas ia menjabarkan sanksi buat pelaku usaha yang melanggar ketentuan itu adalah saksi pidana yang ancamannya 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar. Dia berpendapat dokumen atau perjanjian yang dimiliki oleh Denny sudah cukup, bahwa pelaku usaha dalam hal ini sebelumnya memberikan keterangan bagaimana klausa baku ini dibuat.

“Pertama harus diperiksakan atau diteliti di BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen),” bebernya.

Menurutnya, BPSK adalah satu lembaga yang diamanatkan oleh UUPK sebagai Lembaga yang punya hak meneliti bahwa klausa baku ini perjanjian atau tulisan yang tidak mengembalikan uang konsumen sudah sesuai UU atau tidak.

“Kalau tidak sesuai ya tidak boleh, dilarang perjanjian ini,” tandasnya.

Dikonfirmasi apakah tanda terima yang diterima Denny ini masih sepihak, Said memastikan memang sepihak, karena semua klausa baku itu sepihak.

“Tadi mas Denny sampaikan meminta uangnya kembali sebelum jatuh temponya berakhir,” tuturnya mengutip keterangan dari Denny.

Baca Juga  Pencuri Motor Bodoh di Surabaya Ditangkap

Ia menambahkan kalau memintanya setelah tanggal jatuh tempo berakhir masih menjadi perdebatan sengit, sebab pelaku usaha tersebut beralasan sudah lewat tanggal.

“Meskipun begitu, menurut UU tetap dikatakan sebagai suatu pelanggaran,” ujarnya mengingatkan.

Menyikapi permasalahan Denny dengan showroom mobil Otomart 286 ini, Said berharap semua pelaku usaha punya itikad baik, tidak boleh punya akal-akalan seperti ini. Ia juga menghimbau pelaku usaha tidak bole membuat satu itikad yang tidak jujur.

Itikad baik lanjutnya bisa diukur jika orang itu dalam melakukan usaha tidak hanya mementingkan keuntungannya sendiri, tetapi juga harus mementingkan orang lain dan kepentingan umum.

“Kalau ini pelaku usaha sudah mementingkan dirinya sendiri. Manfaat orang lain tidak digunakan dan tidak dipikirkan,” sentilnya.

Said menyampaikan kalau memang pelaku usaha ini tidak mau menyerahkan uang milik Denny, maka bisa ditempuh upaya hukum. Tapi menurutnya, kalau sudah memberikan atau mengembalikan uang asal nanti dibuat perjanjian tidak menggugat, konsumen sudah tidak mempunyai hak untuk menggugat.

Diminta pendapat keputusan Denny membatalkan pembelian unit mobil apakah showroom mobil itu dirugikan?, Said malah balik bertanya, kerugiannya apa dan ukurannya seperti apa?.

Baca Juga  Satreskrim Polres Lamongan Berhasil Mengunkap dan Menangkap Pelaku Pengeroyokan

“Test drive itu pelayanan. Misalnya orang beli rambutan, masak beli rambutan orang tidak boleh ngicipi?, khan bolehnya,” terangnya memberi perbandingan.

Konsumen kata Said punya hak mencoba barang dan atau jasa dan pelaku usaha harus memberikan peluang atau kesempatan tersebut kepada konsumen, karena itu sebagai suatu pelayanan dalam membangun kepercayaan.

“Bahwa yang dijual itu benar-benar bagus, UU sudah mengatur begitu,” pungkasnya menutup perbincangan.

Sebelumnya, bos Otomart 286 Soebiantoro Kusumo Tedjo alias Yueka ketika dikonfirmasi sejumlah media, Rabu (8/2/2023) enggan menanggapi keluhan Denny ketika hendak membeli mobil di tempatnya.

“Saya tidak urusan dengan bapak-bapak. Yang bersangkutan saja suruh kesini. Saya juga wartawan pak,” ketusnya saat ditemui di ruang kerjanya, sambil memamerkan kartu pers dari salah satu media siber dan kartu Anggota Koperasi Garnisun.

Ucapan Yueka kalau dirinya wartawan ternyata bohong. Hal in diungkap Dedik Sugianto, Pimpinan Redaksi salah satu media siber yang disebut Yueka sebagai bosnya di Wartawan.

“Bukan Wartawan saya. Silahkan ditulis,” tegas Dedik, Rabu (8/2/2023) malam sewaktu dikonfirmasi di kantornya Jalan Kedungsari.

Berita Terkait

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya
Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar
Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:55 WIB

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Oktober 2024 - 12:40 WIB

Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Berita Terbaru

Para peserta berpose bersama Pengurus DPC Peradi SAI Sidoarjo seusai pelaksanaan UPA perdana (Foto : FYW)

Hukum - Kriminal

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Okt 2024 - 16:55 WIB

Gaya Hidup

Sound of Ijen Caldera Bondowoso Hadirkan D’Bagindas

Minggu, 6 Okt 2024 - 11:40 WIB