Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Komitmen Restorative Justice Polres Lamongan 2024

- Redaksi

Kamis, 13 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Tengah) Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas  saat memusnahkan barang bukti narkotika (IST)

(Tengah) Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas saat memusnahkan barang bukti narkotika (IST)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan menggelar pemusnahan barang bukti dari 10 kasus penyalahgunaan narkotika yang diselesaikan melalui Restorative Justice sepanjang tahun 2023. Acara ini berlangsung pada Kamis, (13/06/2024), dengan barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2,64 gram sabu dan 1,17 gram ganja.

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condroputra, menyatakan bahwa pemusnahan ini adalah wujud komitmen Polres Lamongan dalam menjaga keadilan dan keamanan di wilayahnya. Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Lamongan dan BNN Kabupaten Gresik, menandakan berakhirnya proses hukum dengan cara yang adil.

Baca Juga  Polda Jatim Grebek Kantor Pinjol Ilegal di Surabaya dan Sidoarjo

“Barang bukti merupakan bagian integral dari proses peradilan. Setelah proses hukum selesai, tiba saatnya untuk menutup babak tersebut dengan memusnahkan barang bukti,” ujar AKBP Bobby. Ia menjelaskan bahwa pemusnahan ini didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 127 ayat (3), yang mewajibkan rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna narkotika yang terbukti sebagai korban.

Baca Juga  Hasil Tindak Pidana Umum, Kejari Lamongan musnahkan barang bukti

Selain itu, pemusnahan ini juga sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Pasal 5 huruf (E) menyebutkan bahwa pelaku yang bukan residivis bisa diproses melalui restorative justice, dan Pasal 9 ayat (1) huruf A sampai D memberikan kriteria lebih lanjut tentang penyalahguna yang layak direhabilitasi.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 9 plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 2,64 gram, 1 poket ganja dengan total berat bersih 1,17 gram, serta berbagai peralatan terkait penyalahgunaan narkoba seperti bekas bungkus rokok, pipet kaca, korek api, kertas papir, dan alat hisap sabu.

Baca Juga  Dua Pelaku Penganiayaan Pelajar Ditangkap Polres Lamongan, Tiga DPO

“Proses pemusnahan sabu dan ganja dilakukan dengan cara diblender dan dicampur air hingga hancur, sementara alat hisap dan peralatan lainnya dihancurkan dengan palu dan gunting,” tambah AKBP Bobby.

Dengan tegas, AKBP Bobby menekankan bahwa Satresnarkoba Polres Lamongan berkomitmen terus menegakkan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika demi melindungi generasi muda dan moral bangsa, khususnya di Kabupaten Lamongan.

Berita Terkait

Pilu, Seorang Wanita di Nganjuk Ditipu Oknum Wartawan, Uang Rp 100 Juta Raib
Kejar Korupsi, Kejari Sidoarjo Amankan Empat Tersangka Tipikor
Konferensi Pers Kasus Pembunuhan, Kapolres: Diduga Pelaku Sakit Hati dengan Korban
2 Pemalak PKL Rebutan Lahan di Semarang, Satu Kena Bacok
Kejari Sidoarjo Musnahkan 88 Kg Sabu dan 2.058 Butir Ekstasi, Bongkar Jaringan Narkoba Internasional
Kasus Korupsi PD Sumber Daya Bangkalan, 6 Anak Buah Eks Plt Dirut ‘Bernyanyi’ di Persidangan
Pelemparan Bom Molotov ke Kantor Redaksi Jubi, PWI : Ancaman Serius terhadap Demokrasi dan Kebebasan Pers
Konferensi Pers Subdit III Jatanras Polda Jatim, Ungkap Kasus Curanmor dan Pencurian Kalung Emas di Sidoarjo

Berita Terkait

Minggu, 27 Oktober 2024 - 19:48 WIB

Pilu, Seorang Wanita di Nganjuk Ditipu Oknum Wartawan, Uang Rp 100 Juta Raib

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:29 WIB

Kejar Korupsi, Kejari Sidoarjo Amankan Empat Tersangka Tipikor

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:12 WIB

Konferensi Pers Kasus Pembunuhan, Kapolres: Diduga Pelaku Sakit Hati dengan Korban

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 20:17 WIB

2 Pemalak PKL Rebutan Lahan di Semarang, Satu Kena Bacok

Kamis, 17 Oktober 2024 - 22:53 WIB

Kejari Sidoarjo Musnahkan 88 Kg Sabu dan 2.058 Butir Ekstasi, Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

Berita Terbaru