SALATIGA, RadarBangsa.co.id – Tak sampai 24 jam setelah pelaporan pencurian burung berprestasi milik Danis Nyoto, warga Sarirejo Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga, petugas berhasil menangkap pelaku pada awal Februari. Rabu, (21/02/2024).
Kejadian bermula saat korban menggantang 1 ekor murai batu kontes pada pukul 04.00 WIB di depan rumahnya untuk perawatan rutin. Namun, saat korban bangun pukul 05.50 WIB, burung tersebut sudah tidak ada. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga.
“Unit Resmob Sat Reskrim Polres Salatiga segera melakukan penyelidikan dan menemukan rekaman CCTV yang mengidentifikasi pelaku yang mengendarai mobil warna putih jenis Honda Brio,” ungkap AKP M. Arifin Suryani., S.Sos., MH.
Pukul 23.45 WIB pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan DS (33 tahun) di kamar kost di wilayah Gendongan Tingkir Salatiga. Pelaku mengakui perbuatannya tanpa perlawanan.
Kapolres Salatiga, melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani, SH, menjelaskan bahwa barang bukti berupa 1 unit mobil Brio warna putih, sangkar burung, dan perlengkapannya telah disita. Burung tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya saat penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan serta persidangan.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutup Henri. Proses penyidikan masih berlangsung.