Pencurian Sawit di Mandoge Asahan Merajalela, Dugaan Mafia dan Pembiaran Aparat Mencuat

- Redaksi

Minggu, 1 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas pengamanan PTPN IV BP Mandoge mengamankan barang bukti dan terduga pelaku pencurian TBS di Afdeling V, Asahan, Sabtu (31/1/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Petugas pengamanan PTPN IV BP Mandoge mengamankan barang bukti dan terduga pelaku pencurian TBS di Afdeling V, Asahan, Sabtu (31/1/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

ASAHAN, RadarBangsa.co.id – Aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PTPN IV dan masyarakat di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, kian meresahkan. Selain dilakukan secara terang-terangan dan berulang, pencurian ini disertai ancaman kekerasan dan diduga melibatkan jaringan terorganisir yang memanfaatkan anak di bawah umur.

Peristiwa tersebut kembali mencuat setelah seorang remaja berinisial CS (17), warga Dusun II Huta Kelapa, Desa Huta Bagasan, ditangkap petugas pengamanan PTPN IV BP Mandoge saat diduga mencuri TBS di areal perkebunan. Penangkapan terjadi pada Sabtu (31/1/2026) dini hari di Afdeling V Blok 04 BZ Kebun Unit Mandoge.

Sejumlah warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyebut aksi pencurian sawit ini telah berlangsung hampir satu tahun terakhir. Mereka menilai praktik tersebut berjalan mulus karena adanya dugaan keterlibatan agen penampung sawit ilegal dan pembiaran oleh aparat penegak hukum setempat.

“Pencurian ini bukan lagi kasus biasa. Dilakukan brutal, terang-terangan, bahkan ada ancaman pembunuhan kalau ketahuan. Petani sawit jelas dirugikan,” ujar seorang warga kepada RadarBangsa, Sabtu (31/1/2026).

Warga juga mengungkapkan bahwa pelaku mayoritas merupakan remaja, bahkan sebagian masih di bawah umur, meski terdapat pula orang dewasa. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa anak-anak sengaja dimanfaatkan oleh jaringan penadah agar terhindar dari jerat hukum yang lebih berat.

Tak hanya itu, masyarakat juga menyoroti dugaan maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek BP Mandoge, yang disebut-sebut menjadi pemicu keberanian para pelaku saat beraksi. Dugaan ini semakin memperkuat tuntutan agar aparat bertindak lebih profesional dan transparan.

Kronologi penangkapan CS diungkapkan oleh Bayu Pradana, perwakilan pengamanan PTPN IV BP Mandoge. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengendapan setelah menerima informasi dari jaringan binaan terkait rencana pencurian TBS.

“Sekitar pukul 22.00 WIB kami mendapat informasi bahwa akan ada pencurian TBS. Pelaku diperkirakan berjumlah sekitar 10 orang, terbagi dalam dua kelompok, dan menggunakan dua bilah egrek,” kata Bayu saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Menurut Bayu, pada pukul 00.30 WIB tim pengamanan telah bersiaga di Blok 04 BZ. Sekitar pukul 02.00 WIB, para pelaku masuk ke areal kebun dan mulai memanen TBS secara ilegal. Dua jam kemudian, tepat pukul 04.00 WIB, petugas melakukan penyergapan.

“Semua pelaku melarikan diri, namun satu orang berhasil diamankan bersama satu unit sepeda motor Honda Supra tanpa plat nomor yang digunakan untuk mendukung aksi pencurian,” ujarnya.

Dari hasil penyisiran di lokasi kejadian, petugas menemukan 29 tandan TBS dengan total berat sekitar 23 kilogram sebagai barang bukti. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek BP Mandoge untuk proses hukum lebih lanjut.

Situasi sempat memanas ketika sekitar 20 orang warga Dusun Huta Kelapa mendatangi lokasi kejadian, sementara delapan orang lainnya menunggu di Simpang 60 yang merupakan batas Afdeling II dan V. Massa diduga berupaya membebaskan pelaku yang telah diamankan petugas.

“Bahkan saat hendak mengamankan barang bukti berupa egrek, saya sempat diancam akan dibunuh oleh komplotan tersebut,” ungkap Bayu.

Manager PTPN IV Bandar Pasir Mandoge, Agusman, membenarkan adanya peristiwa pencurian tersebut dan menyatakan telah melaporkannya secara resmi ke pihak kepolisian.

“Kami berharap pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar menimbulkan efek jera. Secara keseluruhan, produksi kebun dalam setahun terakhir jelas mengalami penurunan akibat pencurian ini,” tegas Agusman.

Sementara itu, Kapolsek BP Mandoge Iptu Erliyanto hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi terkait dugaan adanya setoran dari agen penampung sawit ilegal kepada oknum aparat juga belum mendapat tanggapan.

Publik kini menyoroti keseriusan aparat dalam menegakkan hukum. Secara yuridis, pencurian dan penadahan sawit dapat dijerat Pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman hingga lima tahun penjara, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, serta Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 yang mengancam pelaku dan penadah hasil perkebunan ilegal hingga tujuh tahun penjara.

“Penegakan hukum yang tegas dan profesional menjadi kunci agar praktik pencurian sawit ini tidak terus berulang dan merugikan masyarakat,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat menutup perbincangan.

Penulis : Dicky

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Polsek Tikung Tertibkan Peredaran Arak di Lamongan Jelang Ramadhan
Dugaan Mafia Tanah Bermodus PPJB, DPD RI Lia Istifhama Usulkan Kode Digital Akta Notaris | RadarBangsa Lamongan
Petani Tikung Laporkan Developer TKB ke Polres Lamongan, Pembayaran Tanah Sawah Diduga Tak Tuntas
Satpol PP Probolinggo Ajak Warga Laporkan Peredaran Miras
Maraknya Pencurian Sawit di Asahan, Polsek Diminta Tidak Tunda Penindakan
Judi Sabung Ayam di Lamongan Digerebek, Polisi Kejar Identitas Pelaku
Kejati Kalbar Bongkar Penyimpangan Dana Hibah Gereja di Sintang
Pemkab Lamongan Angkat Bicara soal Putusan PTUN Staf Turi
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 00:38 WIB

Polsek Tikung Tertibkan Peredaran Arak di Lamongan Jelang Ramadhan

Minggu, 1 Februari 2026 - 00:26 WIB

Pencurian Sawit di Mandoge Asahan Merajalela, Dugaan Mafia dan Pembiaran Aparat Mencuat

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:18 WIB

Dugaan Mafia Tanah Bermodus PPJB, DPD RI Lia Istifhama Usulkan Kode Digital Akta Notaris | RadarBangsa Lamongan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 05:45 WIB

Petani Tikung Laporkan Developer TKB ke Polres Lamongan, Pembayaran Tanah Sawah Diduga Tak Tuntas

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:41 WIB

Satpol PP Probolinggo Ajak Warga Laporkan Peredaran Miras

Berita Terbaru