PASURUAN KAB, RadarBangsa.co.id – Realisasi penerimaan cukai di Pasuruan hingga triwulan ketiga tahun ini mencapai 31,442 Triliun. Jumlah ini mencapai 60,95 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 51,587 Triliun.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Pasuruan, Hannan Budiharto mengatakan, capaian penerimaan cukai hingga mencapai 60,95% dari target sudah cukup bagus. Hal itu disebabkan adanya Pandemi Covid-19 yang membuat produktifitas industri rokok sempat menurun hingga 20% dari capaian biasanya.
“Realiasi sementara sampai triwulan ketiga ini sudah cukup bagus. Kendati secara persentase masih 60 persen, namun kita tetap optimis target bisa terlampaui,” kata Hannan saat ditemui di kantornya, Selasa (03/11/2020) siang.
Dijelaskannya, di tengah pandemi covid-19, kegiatan produksi rokok memang terimbas. Selain ada yang menurunkan jumlah produksi, ada juga beberapa pabrik rokok yang sempat lockdown lantaran terdapat karyawan yang terimbas covid-19.
Selain itu, tingkat konsumsi masyarakat untuk membeli rokok juga menurun karena berkurangnya penghasilan. Sehingga berimbas pada pembelian rokok itu sendiri.
“Termasuk konsumsi masyarakat untuk membeli rokok juga terimbas, salah satunya karena berkurangnya penghasilan sehingga pembelian rokok juga menurun,” ujarnya.
Meski masih mencapai 60,95%, Hannan menegaskan bahwa dengan sisa waktu dua bulan ke depan, Kantor Bea Cukai Pasuruan tetap optimis target sebesar Rp 51,5 Triliun bisa tercapai. Ini lantaran perusahaan rokok akan menggenjot produksi rokok di akhir tahun dan dipastikan juga meningkatkan penerimaan cukai sampai akhir tahun nanti.
“Secara persentase memang masih 60 persen, namun trennya penerimaan cukai akan terdongkrak di bulan- bulan akhir tahun mulai Oktober sampai Desember mendatang,” terangnya.
Lebih lanjut pria penghobi olahraga gowes (bersepeda) ini menegaskan bahwa untuk target cukai di tahun 2020 ini sempat ada penurunan. Dari yang awal tahun lalu ditetapkan sebesar Rp 55,482 Triliun menjadi Rp 51,617 Triliun. Hal ini lantaran imbas pandemi covid-19 yang diduga membuat daya beli masyarakat untuk membeli rokok juga menurun.
“Kementrian Keuangan juga memberikan kebijakan untuk target yang bisa diturunkan akibat Pandemi Covid-19. Penarikan cukai juga ada relaksasi yang awalnya sebulan kini bisa dibayarkan 3 bulan,” tutup Hannan kepada Suara Pasuruan.
(Zainul/Hms)