Pengedar Narkoba Berhasil Dibekuk Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai

- Redaksi

Sabtu, 12 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI, RadarBangsa.co.id – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota berhasil membekuk seorang Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu, Selasa (08/09) lalu.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut ialah YM Alias YA (32) warga Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat.

YM Alias YA (32) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) Paket Kecil Narkotika jenis Shabu seberat 0,13 (nol koma tiga belas) Gram, Uang Tunai senilai Rp. 70.000,- (Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dan 1 (satu) buah Mancis Api warna Merah.

Baca Juga  Fakta Terbaru Kasus Sabu di Sampang, 2 Mobil Ditangkap Polisi Usai Bertransaksi

Pengungkapan kasus ini berawal pada saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang warga Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat diduga memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis Shabu.

Menindaklanjuti Informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan target seorang pria inisial YM Alias YA (32) diareal Pasar Kelapa Jalan Prof. M. Yamin Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota. Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Mako Polsek Dumai Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Kalau begini lemah penegakan hukum!!!

Saat dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi Kapolsek Dumai Kota IPTU Hardiyanto, S.E, M.Si membenarkan penangkapan Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Sementara hasil pengecekan urine YM Alias YA (32) ialah Positif Amphetamine dan Methamphetamine yang mengindikasikannya juga sebagai Pengguna Narkoba.

“Tersangka YM Alias YA (32) yang berperan sebagai Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Dumai Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. YM Alias YA (32) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 12 (dua belas) Tahun,” jelas AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H.

Baca Juga  Gegara Sabu, Pria Ini Diringkus Satnarkoba Polres Tamggamus

(Ayu)

Berita Terkait

Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar
Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 12:40 WIB

Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Berita Terbaru

Gaya Hidup

Sound of Ijen Caldera Bondowoso Hadirkan D’Bagindas

Minggu, 6 Okt 2024 - 11:40 WIB

Calon Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik saat senam minggu pagi (IST)

Politik - Pemerintahan

Ratusan Emak-Emak Antusias Sambut Warling Bu Mimik Cawabup Sidoarjo

Minggu, 6 Okt 2024 - 10:32 WIB