Pengedar Narkoba Berhasil Dibekuk Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai

- Redaksi

Sabtu, 12 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI, RadarBangsa.co.id – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota berhasil membekuk seorang Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu, Selasa (08/09) lalu.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut ialah YM Alias YA (32) warga Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat.

YM Alias YA (32) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) Paket Kecil Narkotika jenis Shabu seberat 0,13 (nol koma tiga belas) Gram, Uang Tunai senilai Rp. 70.000,- (Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dan 1 (satu) buah Mancis Api warna Merah.

Pengungkapan kasus ini berawal pada saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang warga Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat diduga memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis Shabu.

Menindaklanjuti Informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan target seorang pria inisial YM Alias YA (32) diareal Pasar Kelapa Jalan Prof. M. Yamin Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota. Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Mako Polsek Dumai Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi Kapolsek Dumai Kota IPTU Hardiyanto, S.E, M.Si membenarkan penangkapan Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Sementara hasil pengecekan urine YM Alias YA (32) ialah Positif Amphetamine dan Methamphetamine yang mengindikasikannya juga sebagai Pengguna Narkoba.

“Tersangka YM Alias YA (32) yang berperan sebagai Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Dumai Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. YM Alias YA (32) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 12 (dua belas) Tahun,” jelas AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H.

(Ayu)

Berita Terkait

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo
LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 05:50 WIB

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Selasa, 26 November 2024 - 05:42 WIB

Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo

Senin, 25 November 2024 - 20:03 WIB

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Ida Nur Kholifah Resmi Dilantik Sebagai Kepala Dusun Pengalangan Menganti Gresik

Selasa, 26 Nov 2024 - 07:05 WIB

Politik - Pemerintahan

Pemdes Leran Gresik Raih Penghargaan Desa Informatif Terbaik se-Jatim

Selasa, 26 Nov 2024 - 06:59 WIB

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo.

Hukum - Kriminal

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:50 WIB

M.M.O., pria 36 tahun asal Pare, Kedir pelaku Curanmor (IST)

Hukum - Kriminal

Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:42 WIB