DUMAI, RadarBangsa.co.id – Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur berhasil membekuk seorang Pengedar Narkotika Jenis Shabu, Jumat (28/08).
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut ialah JH Alias IP (32) warga Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur.
JH Alias IP (32) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 12 (dua belas) paket Narkotika jenis Shabu seberat 124,03 (Seratus Dua Puluh Empat Koma Nol Tiga) Gram, Uang Tunai senilai Rp. 650.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), 1 (satu) unit Timbangan Digital, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 7A warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A92 warna Biru, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y12, 1 (satu) set Plastik Bening, 1 (satu) buah Dompet warna Putih dan seperangkat Alat Hisap Shabu (Bong).
Pengungkapan kasus ini berawal informasi dari masyarakat, tentang adanya pengedar narkotika jenis shabu di kelurahan Bagan Besar.
Menindaklanjuti Informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur melakukan penyelidikan, hasil penyelidikan diketahui pelaku sedang berada di sebuah rumah di Jln. Sukarela, Rt. 019, kelurahan Bagan Besar, kec. Bukit Kapur, selanjutnya dilakukan penggerebekan.
Kemudian dengan disaksikan Ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan Rumah, pada saat digeledah ditemukan Barang Bukti berupa 12 (dua belas) paket Narkotika jenis Shabu seberat 124,03 g (Seratus Dua Puluh empat koma nol tiga Gram), selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Mako Polsek Bukit Kapur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria, S.I.K membenarkan penangkapan Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
“Tersangka JH Alias IP (32) yang berperan sebagai Pengedar Narkotika bukan tanaman Jenis Shabu dan seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. JH Alias IP (32) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 6 (Enam) Tahun dan maksimal selama 20 (Dua Puluh) Tahun,” jelas AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H.
(Ayu)