LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – OA (52) sorang laki – laki asal Desa Sukobendu Kecamatan Mantup diringkus Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan. Pasalnya ia ditangkap kedapatan mengedarkan uang palsu di wilayah Lamongan. Saat ini tersangka diamankan dan mendekam di bilik jeruji besi tahanan Mapolres Lamongan.
Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan , tersangka terancam pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) jo 26 Ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 7
tahun 2011 tentang Mata Uang. Yang menyebutkan setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu dan setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu.
“Tersangka terancam hukuman selama 15 (lima belas) tahun penjara,” tegas Harun saat rilis di ruang Satreskrim Polres Lamongan, Rabu (14/10/2020).
Harun mengungkapkan , terungkapnya tersangka Ol pengedar uang palsu tersebut , sebelumnya pihaknya menerima informasi bahwa adanya peredaran uang palsu di wilayah Lamongan tepatnya di Kelurahan Made. Setelah di lakukan serangkaian tindakan penyelidikan akhirnya mengarah kepada nama tersangka.
“Tersangka kami ringkus di tempat di rumah kos di Jalan Made Dadi No. 5 Kecamatan Lamongan,” ungkapnya.
Masih kata Harun, ternyata benar bahwa tersangka telah menyimpan, mengedarkan atau membelanjakan uang rupiah palsu tersebut.” Setelah kami lakukan penggeledahan di dalam rumah kos tersangka OA, kami temukan uang rupiah diduga palsu senilai Rp. 9 juta dan uang asli sebesar Rp 141 ribu sisa dari belanja rupiah palsu tersebut,” bebernya.
Harun merinci uang palsu sebesar Rp 9 juta itu terdiri dari sembilan puluh lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu. Kemudian uang asli dari uang sisa hasil belanja yang rupiah palsu senilai Rp. 141 ribu terdiri dari rupiah asli meliputi dua lembar uang pecahan Rp. 50 ribu, satu lembar uang pecahan Rp. 20 ribu, satu lembar uang pecahan Rp. 10 ribu, satu lembar uang asli pecahan Rp. 5 ribu, tiga lembar uang asli pecahan Rp. 2 ribu.
” Selain itu kami juga mengamankan barang buktinya berupa sebuah Buku Tabungan Simpedes BRI dengan nomor rekening 629301008508534 milik tersangka,” tambahnya.
Dihadapan petugas ,tersangka mengaku mendapatkan uang palsu tersebut sebanyak Rp 10 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dari temannya berinisial S warga asal Kecamatan Puri, Mojokerto ketika bertemu di tempat Alon – Alon Lamongan.
“Kemudian oleh tersangka disimpan dirumah kosnya dan menggunakan sebagian uang Rupiah palsu tersebut sebesar Rp 1 Juta untuk keperluan sehari-hari seperti makan dan lain-lain sehingga mendapatkan uang sisa kembalian berupa uang asli sebesar Rp. 141 ribu,” pungkasnya.
(Ari)