Penyelundupan Baby Lobster Tujuan Singapura Berhasil Digagalkan di Bandara Juanda

- Redaksi

Selasa, 17 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pres confrense penangkapan Babay Lobster (IST)

Pres confrense penangkapan Babay Lobster (IST)

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Lagi Untuk kesekian kali Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut Juanda sebagai leading sector dan coordinator pengamanan di Bandara Juanda telah berhasil melakukan penggagalan upaya penyelundupan pengiriman Benih Bening Lobster (BBL) ilegal tujuan Singapura melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Juanda.

Danlanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Intelijen, bahwa akan ada pengiriman Baby Lobster yang berangkat dari Surabaya tujuan Singapura pada hari Kamis (12/5) melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Juanda.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, para petugas lebih memperketat pengawasan di Area Keberangkatan Internasional Bandara Juanda yang dilakukan oleh Satgaspam Bandara Juanda bersama dengan pihak Bea Cukai, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, BKIPM Surabaya I, PT Angkasa Pura I (Persero), serta Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya dengan membagi sektor operasi. Kemudian petugas mencurigai penumpang berinisial ST beserta barang bawaannya berupa koper dan tas ransel yang merupakan target operasi penyelundupan Baby Lobster. Penumpang tersebut merupakan penumpang pesawat Scoot Air TR263 tujuan Surabaya-Singapura,” kata Kolonel Heru, Selasa (17/5)

Baca Juga  PWI Sidoarjo Kembali Safari Jurnalistik di SMAN 1 Krian

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan, ujar Kolonel Heru bahwa pihaknya mendapatkan sebanyak 41 (empat puluh satu) kantong Benih Bening Lobster (BBL) dengan rincian sebanyak 23 kantong disembunyikan di dalam koper dan 18 kantong disembunyikan di dalam tas ransel, tanpa disertai dokumen resmi.

Untuk memastikan jumlah dan jenis dari BBL tersebut, tim melakukan pemeriksaan dan pencacahan di BKIPM Surabaya I, dengan jumlah total keseluruhan BBL sebanyak 30.911 (tiga puluh ribu sembilan ratus sebelas) ekor dengan rincian:BBL Jenis Mutiara sebanyak = 8 kantong plastik berisi @ 502 ekor = 4.016 ekor, BBL Jenis Pasir sebanyak = 13 kantong plastik kecil berisi @ 715 ekor = 9.295 ekor dan 20 kantong plastik besar berisi @ 880 ekor = 17.600ekor. Total Benih Bening Lobster sebanyak 30.911 ekor dengan nilai sekitar Rp 3 miliar.

Baca Juga  Gegara Rebutan Anak, Istri Laporkan Suami ke Polres Lamongan

“Kegiatan pengiriman ini diduga melanggar pasal 102A Undang- Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Barang Bukti tersebut kemudian diserahterimakan ke BKIPM Surabaya I untuk ditangani dan akan dilaksanakan proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku oleh Bea Cukai Juanda terkait pelanggaran Undang-undang Kepabeanan,” paparnya.

Baca Juga  Program Renovasi Warung Rakyat Sidoarjo, Dukungan UMKM

Lebih lanjut Kolonel Heru menegaskan ini merupakan peringatan bagi pihak-pihak yang masih ingin coba-coba melakukan tindakan pelanggaran di wilayah kami, maka Lanudal Juanda bersama rekan-rekan kami para petugas stake holder tidak segan-segan untuk melaksanakan penindakan. Kegiatan pengungkapan penyelundupan BBL ini merupakan hasil kerjasama yang baik dan wujud sinergitas komunitas Bandara Juanda dalam sebuah tim yang terdiri dari Lanudal Juanda, Bea dan Cukai Juanda, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, BKIPM Surabaya I, PT Angkasa Pura I (Persero), serta Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya.

Berita Terkait

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya
Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar
Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:55 WIB

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Oktober 2024 - 12:40 WIB

Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Berita Terbaru

Para peserta berpose bersama Pengurus DPC Peradi SAI Sidoarjo seusai pelaksanaan UPA perdana (Foto : FYW)

Hukum - Kriminal

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Okt 2024 - 16:55 WIB

Gaya Hidup

Sound of Ijen Caldera Bondowoso Hadirkan D’Bagindas

Minggu, 6 Okt 2024 - 11:40 WIB