Perbuatan Tak Patut Ditiru, Warga Banggle Sukorame Lamongan Terancam 15 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 30 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pencabulan anak di bawah umur saat press riiis di polres Lamongan, Selasa (30/03) [IST]

Tersangka pencabulan anak di bawah umur saat press riiis di polres Lamongan, Selasa (30/03) [IST]

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Perbuatan bejat laki-laki berinisial K (35) warga Desa Banggle Kecamatan Sukorame ini tidak patut ditiru. Pasalnya, ia diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak berumur 8 tahun yang tak lain masih tetangganya.

Perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan pelaku sebanyak 2 kali dirumah tersangka dan juga di kandang ayam.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri mengungkapkan, perbuatan cabul yang dilakukan tersangka terhadap korban tersebut sebanyak dua kali.

” Kejadian pertama dilakukan tersangka pada hari Selasa (09/03) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah tersangka,” ujar AKBP Miko Indrayana saat Press Rilis di Polres Lamongan, Selasa (30/03).

Miko menjelaskan, awalnya waktu itu korban sedang bermain ke rumah tersangka yang pada saat itu sedang sepi dan saat itu rok korban tersingkap.

” Nafsu birahi tersangka tak berbendung, akhirnya tersangka mendatangi korban dan langsung memaksa melakukan perbuatan cabul dengan cara pelaku memeluk kemudian memegang kelamin korban dengan menggunakan tangan kanannya,” terang Miko

Dua pekan berselang, sambung Miko, tersangka kembali mengulangi perbuatannya yakni pada Minggu (21/03) sekitar pukul 13.00 WIB di dalam kandang ayam yang terletak di belakang rumah korban.
” Ketika itu korban datang ke kandang ayam tersangka untuk meminta telur, tersangka kemudian meraih tangan korban dan membaringkannya, serta membuka rok melepas celana dalam korban lalu celana dalamnya,” tutur Kapolres.

Pelaku, imbuh Miko, kemudian berusaha memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban. Namun karena tidak masuk akhimya tersangka meggunakan tangan kanan jari telunjuk memasukkan ke dalam kelamin korban.

Miko menegaskan, perbuatan bejat pelaku akhirnya tercium oleh ibu korban. Kemudian ibu korban melapor ke kepala dusun setempat. Oleh kepala dusun, laporan warga ini kemudian dilanjutkan ke Polsek Sukorame dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.

” Tersangka akhirnya kita amankan di rumahnya dan tidak melakukan perlawanan,” katanya.

Selain mengamankan tersangka, lanjut Miko, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti baju lengan panjang warna merah dan rok panjang warna biru.

” Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal (2) dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandas Miko.

Mantan Kapolres Kediri itu menambahkan, pihaknya saat ini tengah melakukan pendampingan terhadap korban pencabulan, karena korban anak di bawah umur.

(Edi/Iful)

Berita Terkait

17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali
Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan
Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi
Pelaku Pencurian Handphone di Lamongan Ditangkap Polisi, Terungkap Berkat Postingan Facebook
Korupsi KUR BRI, Kejari Kota Batu Tahan Lima Pelaku Utama
Digerebek Saat Asyik Berjudi, Ini Wajah Tiga Terduga Pelaku Sabung Ayam di Lamongan
Gegerkan Warga Surabaya, Jenazah Bayi Mengapung di Pintu Air Jagir
Pasutri di Malang Ciptakan Konten Porno Online, Raup Rp 35 Juta, Kini Diringkus Polisi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:21 WIB

17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:27 WIB

Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:50 WIB

Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:23 WIB

Pelaku Pencurian Handphone di Lamongan Ditangkap Polisi, Terungkap Berkat Postingan Facebook

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:22 WIB

Korupsi KUR BRI, Kejari Kota Batu Tahan Lima Pelaku Utama

Berita Terbaru

Ilustrasi SPBU

Ekonomi

Kenaikan Harga BBM Mulai Januari 2025, Detail Seluruh SPBU

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:33 WIB

Hyundai (ist)

Peristiwa

Hyundai Targetkan Tujuh Model Baru Tahun Ini

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:20 WIB

(kiri)  Senator DPD RI, Dr. Lia Istifhama (ist)

Politik - Pemerintahan

Lia Istifhama : Kinerja Adhy Karyono Terbukti Maksimal

Sabtu, 11 Jan 2025 - 19:44 WIB