LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Perbuatan bejat laki-laki berinisial K (35) warga Desa Banggle Kecamatan Sukorame ini tidak patut ditiru. Pasalnya, ia diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak berumur 8 tahun yang tak lain masih tetangganya.
Perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan pelaku sebanyak 2 kali dirumah tersangka dan juga di kandang ayam.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri mengungkapkan, perbuatan cabul yang dilakukan tersangka terhadap korban tersebut sebanyak dua kali.
” Kejadian pertama dilakukan tersangka pada hari Selasa (09/03) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah tersangka,” ujar AKBP Miko Indrayana saat Press Rilis di Polres Lamongan, Selasa (30/03).
Miko menjelaskan, awalnya waktu itu korban sedang bermain ke rumah tersangka yang pada saat itu sedang sepi dan saat itu rok korban tersingkap.
” Nafsu birahi tersangka tak berbendung, akhirnya tersangka mendatangi korban dan langsung memaksa melakukan perbuatan cabul dengan cara pelaku memeluk kemudian memegang kelamin korban dengan menggunakan tangan kanannya,” terang Miko
Dua pekan berselang, sambung Miko, tersangka kembali mengulangi perbuatannya yakni pada Minggu (21/03) sekitar pukul 13.00 WIB di dalam kandang ayam yang terletak di belakang rumah korban.
” Ketika itu korban datang ke kandang ayam tersangka untuk meminta telur, tersangka kemudian meraih tangan korban dan membaringkannya, serta membuka rok melepas celana dalam korban lalu celana dalamnya,” tutur Kapolres.
Pelaku, imbuh Miko, kemudian berusaha memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban. Namun karena tidak masuk akhimya tersangka meggunakan tangan kanan jari telunjuk memasukkan ke dalam kelamin korban.
Miko menegaskan, perbuatan bejat pelaku akhirnya tercium oleh ibu korban. Kemudian ibu korban melapor ke kepala dusun setempat. Oleh kepala dusun, laporan warga ini kemudian dilanjutkan ke Polsek Sukorame dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.
” Tersangka akhirnya kita amankan di rumahnya dan tidak melakukan perlawanan,” katanya.
Selain mengamankan tersangka, lanjut Miko, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti baju lengan panjang warna merah dan rok panjang warna biru.
” Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal (2) dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandas Miko.
Mantan Kapolres Kediri itu menambahkan, pihaknya saat ini tengah melakukan pendampingan terhadap korban pencabulan, karena korban anak di bawah umur.
(Edi/Iful)