SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar dialog bersama perwakilan Suku Tengger dari empat kabupaten mendapat sorotan positif. Pertemuan yang berlangsung di Gedung Negara Grahadi, Kamis (26/3/2026), dinilai menjadi langkah awal penting dalam memperkuat perlindungan masyarakat adat di tengah arus pembangunan.
Anggota DPD RI, Lia Istifhama, menilai forum tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan ruang strategis untuk membangun komunikasi langsung antara pemerintah dan komunitas adat yang selama ini kerap terpinggirkan.
Dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026), Lia menegaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Adat menjadi kebutuhan mendesak. Regulasi ini dinilai krusial untuk memastikan pengakuan yang tidak berhenti pada aspek normatif.
“Perda tentang masyarakat adat bukan hanya simbol pengakuan, tetapi menjadi instrumen penting untuk memastikan perlindungan, pemberdayaan, dan keberlanjutan kehidupan komunitas adat di Jawa Timur,” ujar Lia.
Ia menyoroti bahwa selama ini masyarakat adat seringkali hanya dijadikan objek pembangunan. Tradisi mereka dipromosikan dalam sektor pariwisata, namun hak atas tanah dan ruang hidup justru semakin menyempit.
Menurut Lia, kondisi ini mencerminkan ketimpangan antara narasi pelestarian budaya dan realitas di lapangan. “Kita sering melihat budaya adat dipromosikan, tetapi masyarakatnya tidak dilibatkan sebagai subjek utama. Ini yang harus diperbaiki melalui kebijakan yang berpihak,” tegasnya.
Secara hukum, pengakuan masyarakat adat sebenarnya telah diatur dalam Pasal 18B UUD 1945 dan diperkuat melalui Undang-Undang Desa Tahun 2014. Namun implementasinya dinilai belum optimal, terutama di daerah dengan potensi sumber daya alam dan pariwisata tinggi.
Lia mencontohkan kondisi di Kabupaten Lumajang, di mana pengembangan wisata berbasis budaya kerap tidak melibatkan masyarakat adat secara utuh. Akibatnya, nilai sosial budaya berisiko tereduksi menjadi sekadar komoditas ekonomi.
Selain itu, ia juga menyinggung peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang belum sepenuhnya berbasis kebutuhan masyarakat. Dalam konteks desa adat, kondisi ini berpotensi memicu konflik, terutama terkait pengelolaan tanah adat.
“Pemberdayaan sejati harus berbasis pada pengetahuan lokal. Jika tidak, yang terjadi justru ketergantungan baru, bukan kemandirian,” jelasnya.
Lia menekankan bahwa Perda Masyarakat Adat harus mampu menjadi jembatan antara pengakuan hukum dan implementasi nyata. Regulasi ini diharapkan menjamin hak atas tanah adat, memperkuat kelembagaan adat, serta membuka ruang partisipasi dalam pembangunan.
Lebih jauh, ia berharap kebijakan tersebut dapat mendorong pemberdayaan berbasis kearifan lokal sehingga masyarakat adat, termasuk Suku Tengger, tidak lagi berada di posisi marginal.
“Dengan adanya Perda, masyarakat adat harus ditempatkan sebagai subjek utama pembangunan, bukan sekadar pelengkap,” pungkas Lia.
Baca Juga:
- Infrastruktur Jalan di Kelurahan Nabarua Kabupaten Nabire Papua Rusak Parah
- Kapolres Bantaeng Pimpin Sertijab
- KPU RI Gelar Sosialisasi Pemilu di Sidoarjo
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








