Aturan Baru Pembatasan Medsos Anak Berlaku 28 Maret 2026, Anggota DPD RI Lia Istifhama Soroti Peran Orang Tua

Sabtu, 28 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPD RI Lia Istifhama menyoroti pembatasan media sosial anak, Sabtu (28/03/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Anggota DPD RI Lia Istifhama menyoroti pembatasan media sosial anak, Sabtu (28/03/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id — Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak mulai 28 Maret 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau dikenal sebagai PP Tunas. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang kian kompleks.

Anggota DPD RI, Lia Istifhama, menegaskan aturan ini wajib dipatuhi seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia tanpa pengecualian.

Regulasi tersebut mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dengan fokus utama pada perlindungan anak. Pemerintah menekankan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran, terutama bagi platform yang lalai menjaga keamanan pengguna anak.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam merespons meningkatnya risiko digital, mulai dari paparan konten tidak layak hingga ancaman keamanan data pribadi. Seluruh entitas digital diwajibkan menyesuaikan sistem mereka agar selaras dengan ketentuan nasional.

Penerapan aturan ini juga menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang lebih sehat dan ramah anak di Indonesia.

Lia Istifhama menilai pembatasan ini penting, namun harus diimbangi edukasi digital yang kuat. “Pembatasan ini penting sebagai bentuk perlindungan bagi anak-anak. Namun yang tidak kalah penting adalah edukasi digital, agar mereka memahami penggunaan media sosial secara sehat,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).

Ia menambahkan, anak-anak perlu dibekali literasi agar tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga mampu bersikap bijak di ruang digital.

Selain regulasi, keterlibatan orang tua menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini. Pengawasan dan pendampingan dinilai penting untuk menciptakan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan anak.

Kebijakan ini diharapkan mampu menekan berbagai risiko seperti kecanduan media sosial, perundungan daring (cyberbullying), paparan konten tidak sesuai usia, serta ancaman kebocoran data pribadi.

Sebelumnya, pemerintah melalui kementerian terkait telah memastikan pembatasan usia akses media sosial diterapkan secara nasional mulai akhir Maret 2026.

Kolaborasi antara pemerintah, platform digital, orang tua, dan masyarakat dinilai menjadi faktor utama keberhasilan aturan ini. “Perlindungan anak di ruang digital bukan hanya tugas negara, tetapi tanggung jawab bersama,” pungkas Lia.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember
95 Lukisan SBY Dipamerkan di Surabaya, Khofifah Soroti Karya tentang Tsunami Aceh
Sidoarjo Jadi Daerah Percontohan InCircular, Subandi Dorong Pengelolaan Sampah dari Hulu
Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September
Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya
Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi
RSUD H. Moh. Ruslan Mataram Siapkan One Stop Service Pemeriksaan Calon Jemaah Haji 2027

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 18:45

Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember

Rabu, 16 September 2026 - 17:58

95 Lukisan SBY Dipamerkan di Surabaya, Khofifah Soroti Karya tentang Tsunami Aceh

Rabu, 16 September 2026 - 13:08

Sidoarjo Jadi Daerah Percontohan InCircular, Subandi Dorong Pengelolaan Sampah dari Hulu

Rabu, 16 September 2026 - 09:43

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September

Rabu, 16 September 2026 - 09:38

Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang

Berita Terbaru