LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) untuk tahun 2024 telah disetujui oleh Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, dan Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, Abdul Ghofur, dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Lamongan pada Senin (29/7).
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Lamongan yang sering dipanggil Pak Yes mengungkapkan harapannya agar sinergi pembangunan di Kabupaten Lamongan dapat meningkat dengan adanya perubahan ini.
“Dengan melalui proses pembahasan yang menyeluruh, kami berharap perubahan ini dapat mendorong percepatan pembangunan di daerah kita,” ujar Pak Yes.
Pak Yes kemudian menjelaskan hasil pembahasan mengenai rancangan perubahan kebijakan umum APBD dan KUA PPAS sementara tahun 2024. Pendapatan daerah setelah perubahan diperkirakan mencapai Rp3 triliun 546 miliar 714 juta 99 ribu rupiah, meningkat sebesar Rp79 miliar 926 juta 99 ribu rupiah atau sekitar 2,31 persen. Sementara belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp3 triliun 493 miliar 628 juta 107 ribu 241 rupiah, sehingga surplus yang diperoleh sebesar Rp53 miliar 85 juta 991 ribu 759 rupiah, dengan kenaikan sebesar Rp72 miliar 403 juta 706 ribu 759 rupiah.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lamongan, Sri Setyowati, menekankan agar pemerintah daerah menggali potensi pendapatan lainnya dengan lebih mendalam. Pemerintah diharapkan tidak hanya mengandalkan pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), tetapi juga memaksimalkan kinerja dari perangkat daerah penghasil lainnya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dalam sektor pajak dan retribusi.