PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan, Andriyanto, mengarahkan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah. Instruksi ini bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Inspektorat Daerah Kabupaten Pasuruan tahun 2024 yang berlangsung di Hotel Ascent Premier, Kota Pasuruan, pada Kamis (19/9/2024).
Andriyanto menjelaskan bahwa menciptakan birokrasi yang anti korupsi merupakan tujuan utama dari pengelolaan manajemen keuangan daerah. Pengelolaan ini harus sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Rakorwas ini diharapkan dapat menjadi forum untuk mensosialisasikan kebijakan pengawasan demi tata kelola yang baik dan mengoptimalkan fungsi pengawasan dalam mewujudkan birokrasi yang bebas dari korupsi,” tuturnya dengan senyum.
Menurut Andriyanto, pengawasan bertujuan untuk meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) agar mereka dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan baik, yang pada akhirnya mendukung terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih.
Selain itu, Pj. Bupati menekankan bahwa peran Inspektorat semakin penting dalam mencegah tindak pidana korupsi, serta dalam pengawasan program reformasi birokrasi. Ia menekankan perlunya sinergi antara unsur pengawasan dalam mengawal pembangunan dan pemerintahan, terutama dalam menanggapi pengaduan masyarakat terkait potensi korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa, dana hibah, dana BOS, dan sumber dana lainnya, yang harus dikelola secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Inspektorat Daerah berperan sebagai quality assurance, memastikan bahwa kegiatan OPD berjalan efisien, efektif, dan sesuai dengan aturan. Oleh karena itu, diharapkan peran APIP dapat mendorong akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan kinerja Pemerintah Daerah,” tegasnya kepada semua peserta Rakorwas, yang mencakup Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kepala Bagian, dan Camat.
Andriyanto menambahkan bahwa tujuan pengawasan adalah untuk meningkatkan kinerja dan memaksimalkan fungsi para ASN dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan secara efektif sesuai dengan ketentuan yang ada.
Penulis : Zaqqy
Editor : Zainul Arifin