SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jawa Timur resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPRD Jatim. Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan oleh Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono dan Ketua DPRD Jatim M. Musyafak, disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Senin (6/01/2025)
Pj. Gubernur Adhy menyatakan optimisme bahwa PT BPR Jatim akan menjadi motor penggerak ekonomi, khususnya dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). “Kami berterima kasih atas pengesahan Perda ini. BPR Jatim diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan, terutama bagi sektor UMKM, koperasi, pertanian, dan kelautan,” ujarnya.
Dengan pengesahan Perda ini, status BPR Jatim berubah menjadi PT BPR Jatim (Perseroda). Perubahan ini memungkinkan BPR Jatim berekspansi layaknya bank umum, dengan menyediakan berbagai layanan perbankan seperti tabungan, deposito, hingga kerjasama produktif dengan pihak lain.
Pj. Gubernur Adhy menegaskan bahwa perubahan status ini tetap mempertahankan misi utama BPR Jatim, yaitu mendukung UMKM melalui kredit lunak dan pembiayaan lainnya. “BPR Jatim dapat meningkatkan daya saing sektor perbankan dengan memanfaatkan teknologi informasi serta mendukung pengembangan UMKM yang efektif dan efisien,” tambahnya.
Dalam penyampaian pendapat akhir, Pj. Gubernur Adhy menjelaskan bahwa BPR Jatim telah berkontribusi besar terhadap perekonomian daerah. Sebanyak 92% dari total portofolio kredit BPR Jatim disalurkan ke sektor UMKM produktif, termasuk usaha di bidang pertanian skala mikro dan perikanan.
“Ekonomi Jatim berbasis kerakyatan, di mana UMKM dan koperasi menyumbang lebih dari 58% terhadap PDRB. Peran PT BPR Jatim (Perseroda) sangat penting untuk memastikan UMKM menjadi pelaku ekonomi yang tangguh dan mandiri,” jelasnya.
Dalam Perda tersebut juga diatur modal dasar PT BPR Jatim (Perseroda) sebesar Rp 1,6 triliun, yang akan dipenuhi melalui penyertaan modal. Perubahan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat.
Ketentuan baru tersebut mencakup penyederhanaan jenis jaringan kantor, perluasan wilayah operasional, dan pengenalan kantor baru seperti Kantor Wilayah dan Sentra Keuangan Khusus.
Pj. Gubernur Adhy berharap pengesahan Perda ini dapat memperkuat peran BPR Jatim dalam menggerakkan perekonomian daerah dan memperluas akses keuangan. “Semoga Perda ini memberikan manfaat besar, baik dalam mendorong pembiayaan UMKM yang efisien maupun meningkatkan penerimaan daerah untuk kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin