KOTA MOJOKERTO, RadarBangsa.co.id – Pejabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, M Ali Kuncoro, menegaskan bahwa pihaknya sedang menyiapkan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru menyusul penghentian operasional PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPRS berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-13/D.03/2024 tertanggal 26 Januari 2024.
Dengan penghentian operasional BPRS, kantor bank tersebut akan ditutup dan segala kegiatan usahanya dihentikan. Pemkot Mojokerto memastikan ketaatan terhadap keputusan tersebut dan mengimbau para nasabah untuk tetap tenang. Pj Ali Kuncoro juga meminta masyarakat agar tidak terprovokasi untuk menghindari gangguan terhadap proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
“Pengurus BPRS dan PSP telah menerima keputusan tersebut dan akan membantu LPS dalam proses likuidasi BPRS. Dengan pembayaran simpanan sampai Rp 2 miliar. Jadi nasabah tidak perlu khawatir, karena dapat dipastikan simpanan akan dibayar sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Pj Ali Kuncoro pada Rabu (31/1/2024).
Lebih lanjut, Pemkot Mojokerto saat ini sedang berupaya membentuk BUMD baru, yang akan fokus pada sektor terkait pariwisata, khususnya ekonomi kreatif. Kota Mojokerto dengan latar belakang sejarah Majapahit memiliki warisan budaya tangible dan intangible, termasuk “Spirit of Majapahit,” yang dianggap sebagai potensi daya tarik wisatawan.
“Langkah ini juga sebagai komitmen kami untuk pengembangan Daya Tarik Wisata Kota (DTWK) di Kota Mojokerto. Serta menumbuhkan perekonomian daerah dan berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Pj Ali Kuncoro.
Proses pendirian BUMD baru berada pada tahap evaluasi dokumen usulan pendirian oleh Subdit BUMD dan BLUD Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Selanjutnya, dalam proses rekruitmen dan seleksi Direksi dan Dewan Pengawas BUMD Baru, Pemkot akan melibatkan tenaga ahli berkompeten secara ketat, profesional, dan transparan.
“Kami juga akan membentuk Tim Audit Internal untuk mengawasi hal administrasi dan teknis, mencegah hal-hal berisiko. Tim ini terdiri dari Dewan Pengawas, Bagian Perekonomian dan SDA, Inspektorat, BPKPD, serta sejumlah stakeholder terkait lainnya,” tambah Mas Pj.