PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Pasuruan Bapak Dr. Ardo Sahak SE, MM memimpin langsung operasi yustisi penegakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) pada hari Jum’at malam tanggal 2 Oktober 2020 di GOR Untung Suropati Kota Pasuruan. Dalam kesempatan ini hadir Kapolres Pasuruan Kota, Kodim 0819 Pasuruan, Plt. Kepala Satpol PP Kota Pasuruan, Camat Se-Kota Pasuruan dan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Pasuruan.
Sebelumnya didahului dengan apel kesiapan di Polres Pasuruan Kota diikuti oleh Jajaran TNI, Jajaran Polri, Jajaran Dishub Kota Pasuruan, Jajaran Satpol PP Kota Pasuruan, Jajaran Bakesbangpol Kota Pasuruan dan Jajaran BPBD kota Pasuruan.
Menurut Kasat Sabhara Polres Pasuruan Kota Bapak AKP.Tatuk S Irianto menyampaikan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan yakni operasi masker di GOR malam ini harus dilakukan dengan serius dan semaksimal mungkin sehingga berdampak ke masyarakat. Kegiatan ini untuk menurunkan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Wilayah Kota Pasuruan. Lakukan pendekatan secara humanis terhadap masyarakat.
Mudah-mudahan minggu ini Kota Pasuruan masuk zona hijau sehingga diharapkan operasi masker ini berhasil dan pencapaiannya sesuai dengan harapan pimpinan.
Dalam operasi ini, Pemerintah Kota Pasuruan menjaring 75 warga yang melakukan pelanggaran yakni tidak memakai masker sehingga dikenakan sangsi diberi hukuman untuk melaksanakan kerja sosial yakni membersihkan jalan di sekitar GOR yang lebih berat/lama dan push up untuk memberi efek jera. Kegiatan operasi masker ini akan terus dilakukan secara rutin oleh Pemerintah Kota Pasuruan.
(*)