PN Lamongan Eksekusi Sengketa Tanah di Desa Pelang

- Redaksi

Kamis, 1 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Panitera PN Lamongan, Florenca Crisberk Hutubessy, S.H.saat memimpin di lokasi (IST)

Ketua Panitera PN Lamongan, Florenca Crisberk Hutubessy, S.H.saat memimpin di lokasi (IST)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Lamongan melaksanakan eksekusi terhadap kasus sengketa tanah antara Reny Hariyati dan Kartiani, yang berlokasi di Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Penetapan Ketua PN Lamongan Nomor 9/Pdt.Eks/2021/PN Lmg, tertanggal 9 Juli 2024, dan dilaksanakan pada Rabu, (31/08/2024).

Eksekusi pengosongan ini didasarkan pada Grosse Lelang Nomor 1635/2015 tanggal 24 November 2015. Ketua Panitera PN Lamongan, Florenca Crisberk Hutubessy, S.H., menjelaskan tahapan-tahapan sebelum eksekusi. “Tahapan-tahapan telah selesai dilakukan mulai dari KPKNL, pemanggilan, Aanmaning/teguran, hingga sita eksekusi (Executorial Beslag),” ujarnya.

Baca Juga  Kuras Isi ATM Milik Agen Bank, Dua Tersangka Curat Diamankan Polsek Bantarbolang

Florenca menambahkan bahwa mediasi telah dilakukan sebelumnya dan seluruh proses hukum, termasuk lelang dan hak tanggungan, telah dilalui dengan baik. “Semua tahapan, termasuk Aanmaning dan costatering, sudah diselesaikan, dan eksekusi dilaksanakan sesuai penetapan pengadilan. Proses ini sudah berlangsung sejak 2021,” tambahnya.

Fikrul Syaifudin, S.H., penasihat hukum Reny Hariyati, menjelaskan bahwa eksekusi seharusnya bisa diselesaikan dengan damai. Namun, terdapat masalah lain seperti pengalihan hak setelah diagunkan di bank dan adanya pembeli lain. “Kami menemukan bahwa transaksi jual-beli dilakukan di bawah tangan tanpa bukti yang jelas. Hanya ada kwitansi yang tidak memadai,” ujar Fikrul.

Baca Juga  Bupati Lamongan Paparkan Perubahan APBD 2024, Surplus Rp 53,85 Miliar

Ia juga menjelaskan bahwa mediasi telah dilakukan beberapa kali dan terdapat permasalahan terkait luas tanah yang harus dieksekusi, yaitu 7.230 M². Sebagian tanah dijual atau dihibahkan kepada sekolah dan desa, sehingga hanya tersisa kurang dari luas yang ditetapkan. “Sebagian tanah hilang karena dibeli oleh desa. Kami berusaha menyelesaikan masalah dengan menghibahkan tanah kepada sekolah oleh pemenang lelang,” jelasnya.

Baca Juga  Bikin Geger, Warga Kedumpring Lamongan Gantung Diri di Pohon Jambu

Di lokasi eksekusi, Kepala Desa Pelang, Dumilah, menghindari wartawan dengan pergi ke kantor desa dan tidak menemui media. Salah satu perangkat desa mengonfirmasi bahwa kepala desa masih berada di ruangannya dan tidak memberikan keterangan.

Sementara itu, Kartiani, pihak termohon eksekusi, tidak tampak di lokasi tanah seluas 7.230 M² yang menjadi objek eksekusi.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB