LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Lamongan melaksanakan eksekusi terhadap kasus sengketa tanah antara Reny Hariyati dan Kartiani, yang berlokasi di Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Penetapan Ketua PN Lamongan Nomor 9/Pdt.Eks/2021/PN Lmg, tertanggal 9 Juli 2024, dan dilaksanakan pada Rabu, (31/08/2024).
Eksekusi pengosongan ini didasarkan pada Grosse Lelang Nomor 1635/2015 tanggal 24 November 2015. Ketua Panitera PN Lamongan, Florenca Crisberk Hutubessy, S.H., menjelaskan tahapan-tahapan sebelum eksekusi. “Tahapan-tahapan telah selesai dilakukan mulai dari KPKNL, pemanggilan, Aanmaning/teguran, hingga sita eksekusi (Executorial Beslag),” ujarnya.
Florenca menambahkan bahwa mediasi telah dilakukan sebelumnya dan seluruh proses hukum, termasuk lelang dan hak tanggungan, telah dilalui dengan baik. “Semua tahapan, termasuk Aanmaning dan costatering, sudah diselesaikan, dan eksekusi dilaksanakan sesuai penetapan pengadilan. Proses ini sudah berlangsung sejak 2021,” tambahnya.
Fikrul Syaifudin, S.H., penasihat hukum Reny Hariyati, menjelaskan bahwa eksekusi seharusnya bisa diselesaikan dengan damai. Namun, terdapat masalah lain seperti pengalihan hak setelah diagunkan di bank dan adanya pembeli lain. “Kami menemukan bahwa transaksi jual-beli dilakukan di bawah tangan tanpa bukti yang jelas. Hanya ada kwitansi yang tidak memadai,” ujar Fikrul.
Ia juga menjelaskan bahwa mediasi telah dilakukan beberapa kali dan terdapat permasalahan terkait luas tanah yang harus dieksekusi, yaitu 7.230 M². Sebagian tanah dijual atau dihibahkan kepada sekolah dan desa, sehingga hanya tersisa kurang dari luas yang ditetapkan. “Sebagian tanah hilang karena dibeli oleh desa. Kami berusaha menyelesaikan masalah dengan menghibahkan tanah kepada sekolah oleh pemenang lelang,” jelasnya.
Di lokasi eksekusi, Kepala Desa Pelang, Dumilah, menghindari wartawan dengan pergi ke kantor desa dan tidak menemui media. Salah satu perangkat desa mengonfirmasi bahwa kepala desa masih berada di ruangannya dan tidak memberikan keterangan.
Sementara itu, Kartiani, pihak termohon eksekusi, tidak tampak di lokasi tanah seluas 7.230 M² yang menjadi objek eksekusi.