SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Tim Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang menyebabkan kerugian lebih dari Rp 8 miliar bagi korbannya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam Konferensi Pers di Gedung Bidhumas Polda Jawa Timur pada Senin, 10 Juni 2024.
“Ada satu tersangka yang telah diamankan oleh Tim Subdit IV Ditreskrimum, yaitu Hartono alias BD,” kata Dirmanto di depan para media.
Tersangka, yang menjabat sebagai Direktur PT. Bumi Wahana Nusantara, menawarkan proyek pembangunan Apartemen Eastcovia yang berlokasi di Jl. Kejawan Putih Tambak YA No. 2, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya. Ia menggunakan brosur dan mengadakan acara produk knowledge untuk memasarkan Apartemen Eastcovia.
“Dia menjelaskan bahwa lokasi apartemen sangat strategis, berada di tengah kota, dekat dengan mall East Coast dan kampus ITS, serta menawarkan harga lebih murah dengan sistem inhouse, sehingga menarik minat korban,” jelasnya.
Korban melakukan pembayaran bertahap sebanyak 36 kali sejak Maret 2017 hingga lunas pada 15 Mei 2020, namun hingga saat ini belum ada pembangunan apartemen. Ternyata, perijinan pembangunan Apartemen Eastcovia belum ada, dan tanah tersebut masih milik orang lain.
“Dengan pembayaran angsuran sebesar Rp. 342.100.000 per orang dan total 112 pembeli unit Apartemen Eastcovia, kerugian total mencapai lebih dari Rp 8 miliar,” ungkap Dirmanto.
Kasubdit IV Renakta, AKBP Wahyu Hidayat, menambahkan bahwa pada Maret 2017, terlapor mengadakan acara produk knowledge di Ciputra World Surabaya, Ballroom 89, untuk mengenalkan progres pembangunan Apartemen Eastcovia kepada broker properti yang akan membantu menjual unit apartemen tersebut.
“Salah satu broker, berinisial AC, secara lisan menjelaskan kepada pelapor bahwa lokasi apartemen sangat strategis, dekat dengan mall Eastcoast dan kampus ITS, serta menawarkan harga lebih murah. Ini membuat pelapor tertarik memesan unit one bedroom di tower A lantai 9 No. 15 dan melakukan pembayaran bertahap hingga lunas pada 15 Mei 2020,” jelas AKBP Wahyu.
Namun, belum ada pembangunan yang dilakukan. AC kemudian mempertemukan pelapor dengan tersangka yang beralasan bahwa masih dalam proses pengurusan IMB dan pembebasan lahan. Pelapor akhirnya mengirimkan somasi dua kali, namun tidak ada tanggapan, sehingga melaporkannya ke SPKT Polda Jatim.
Petugas mengamankan tersangka dengan barang bukti:
1. 1 lembar asli brosur Apartemen Eastcovia The Ultimate Eco Living Complex;
2. 1 lembar asli Formulir Pemesanan Sementara Apartemen Eastcovia tanggal 19 Mei 2017;
3. 1 lembar asli Surat Pesanan Unit Satuan Rumah Susun (SPU-SRS) No.SPU-SRS V/17/0019 Tower Zaha A No Unit 915;
4. 1 lembar asli Payment Breakdown Eastcovia Apartemen one bedroom tower Zaha A lantai 9 No.915 dengan total PPN Rp. 311.000.004;
5. 1 lembar asli Payment Breakdown Eastcovia Apartemen One bedroom tower Zaha A lantai 9 No.915 dengan PPN Rp. 31.100.000;
6. 36 lembar asli bukti pembayaran dari PT. Bumi Wahana Nusantara;
7. 1 lembar bukti pembayaran booking fee dari PT. Bumi Wahana Nusantara;
8. 1 lembar asli Surat Keterangan Lunas Pembelian Unit Apartemen Eastcovia tanggal 24 Mei 2021;
9. 2 lembar fotokopi Surat Somasi I tanggal 2 Maret 2023 beserta bukti pengiriman;
10. 2 lembar fotokopi Surat Somasi II tanggal 7 Maret 2023 beserta bukti pengiriman;
11. 1 buah flashdisk merk Sandisk warna hitam merah berisi rekaman suara antara korban dan tersangka;
12. 1 bendel rekening tahapan BCA atas nama Lulu Devi Tandian periode Juni 2017 hingga Mei 2020.
“Karena perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” tutup AKBP Wahyu.