KOTA BATU, RadarBangsa.co.id – Tim Unit III Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur melakukan penggerebekan terhadap sebuah vila di Kota Batu yang diduga digunakan sebagai lokasi pesta seks. Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 12 orang yang terlibat dalam kegiatan tersebut, termasuk satu orang laki-laki berinisial SM (31), warga Malang, yang ditetapkan sebagai tersangka penyelenggara acara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim pada Selasa (1/10/2024) menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersebut.
“Berawal dari laporan masyarakat, lalu polisi menindaklanjuti hingga akhirnya melakukan penggerebekan,” ujar Kombes Pol Dirmanto.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Jatim, AKBP Suryono, menjelaskan bahwa tersangka SM diduga sengaja mengadakan acara pesta seks tersebut dengan mengundang 12 orang peserta, terdiri dari 7 laki-laki dan 5 perempuan. Beberapa di antaranya adalah pasangan suami istri (pasutri), sementara sebagian lainnya adalah laki-laki tanpa pasangan.
“Tersangka sengaja mengundang peserta untuk melakukan kegiatan fantasi seks secara bersama-sama, termasuk bertukar pasangan,” jelas AKBP Suryono kepada wartawan.
AKBP Suryono menambahkan bahwa dalam pesta tersebut, para peserta saling bertukar pasangan secara bergiliran. “Semisal pasangan A bertukar dengan pasangan B secara bergantian, muter sampai 12 orang,” terangnya.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, AKBP Suryono menyebutkan bahwa tersangka SM sebelumnya juga telah dua kali menyelenggarakan kegiatan serupa, termasuk pesta seks dengan format threesome. “Tersangka sudah dua kali melaksanakan pesta seks, baik threesome, satu orang melawan dua orang, dan pesta seks berpasangan,” ungkap AKBP Suryono.
Selain itu, terungkap bahwa komunikasi antara tersangka dan para peserta dilakukan melalui aplikasi pesan Telegram, di mana setiap peserta dikenakan tarif sebesar Rp 825 ribu per orang untuk mengikuti kegiatan tersebut.
“Para peserta dihubungi melalui grup Telegram, dan mereka dikenakan tarif Rp 825 ribu per orang,” ujar AKBP Suryono.
Atas perbuatannya, SM dikenakan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang memfasilitasi perbuatan asusila. Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penggerebekan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam kegiatan serupa. Polda Jawa Timur terus berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukumnya, terutama dalam menindak tegas aktivitas yang melanggar hukum dan norma-norma sosial.
Penulis : RB
Editor : Zainul Arifin