Polisi mengamankan Oknum guru MTs di Cianjur saat pesta sabu dengan kekasih gelapnya

- Redaksi

Kamis, 15 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Kepala MTs di Cianjur Selatan bersama kekasih gelapnya di tangkap polisi [HMS]

Oknum Kepala MTs di Cianjur Selatan bersama kekasih gelapnya di tangkap polisi [HMS]

CIANJUR, RadarBangsa.co.id – Jajaran Kesatuan Narkoba Polisi Resor Cianjur menangkap oknum kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Cianjur, Jawa Barat berinisial SG (40) saat pesta sabu dengan kekasih gelap dan tiga orang temannya. Pelaku pun terancam pidana 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri, mengatakan pesta sabu tersebut terungkap berdasarkan laporan masyarakat jika di salah satu kontrakan di kawasan Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, kerap terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Baca Juga  Audensi dari Jajaran Pengadilan Agama dengan Plt Bupati Cianjur, ini yang Dibahas

Berbekal laporan tersebut, didapati lima orang dalam kontrakan tengah pesta sabu, yakni SG, MSM, DJ, UB, JCJ.

“Kami amankan lima orang, empat diantaranya laki-laki dan satu lagi merupakan perempuan,” ujar Ali di Mapolres Cianjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Rabu (14/4/2021).

Baca Juga  Ketua PMI Kabupaten Cianjur Ahmad Fikri Membuka Secara Resmi Pelatihan dan Pelantikan PMR Wilayah Cianjur Selatan Tahun 2023

Menurut Ali, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui jika SG merupakan oknum kepala sekolah MTs di Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur.

“Jadi SG ini pesta sabu dengan kekasih gelapnya yakni MSM dan tiga orang temannya,” kata dia.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,24 gram.

Baca Juga  PPS Desa Kertajadi Cianjur, Gelar Bimtek Pemilu 2024

“Barang bukti berupa sabu sisa pesta,” ucapnya.

Ali mengatakan oknum kepala MTs dan empat tersangka lainnya dijerat dengan pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Oknum Kepsek dan empat pelaku lainnya diancam 20 tahun penjara,” pungkasnya.

(AE Nasution)

Berita Terkait

Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar
Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 12:40 WIB

Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Berita Terbaru

Gaya Hidup

Sound of Ijen Caldera Bondowoso Hadirkan D’Bagindas

Minggu, 6 Okt 2024 - 11:40 WIB

Calon Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik saat senam minggu pagi (IST)

Politik - Pemerintahan

Ratusan Emak-Emak Antusias Sambut Warling Bu Mimik Cawabup Sidoarjo

Minggu, 6 Okt 2024 - 10:32 WIB