CIANJUR, RadarBangsa.co.id – Jajaran Kesatuan Narkoba Polisi Resor Cianjur menangkap oknum kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Cianjur, Jawa Barat berinisial SG (40) saat pesta sabu dengan kekasih gelap dan tiga orang temannya. Pelaku pun terancam pidana 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri, mengatakan pesta sabu tersebut terungkap berdasarkan laporan masyarakat jika di salah satu kontrakan di kawasan Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, kerap terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Berbekal laporan tersebut, didapati lima orang dalam kontrakan tengah pesta sabu, yakni SG, MSM, DJ, UB, JCJ.
“Kami amankan lima orang, empat diantaranya laki-laki dan satu lagi merupakan perempuan,” ujar Ali di Mapolres Cianjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Rabu (14/4/2021).
Menurut Ali, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui jika SG merupakan oknum kepala sekolah MTs di Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur.
“Jadi SG ini pesta sabu dengan kekasih gelapnya yakni MSM dan tiga orang temannya,” kata dia.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,24 gram.
“Barang bukti berupa sabu sisa pesta,” ucapnya.
Ali mengatakan oknum kepala MTs dan empat tersangka lainnya dijerat dengan pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Oknum Kepsek dan empat pelaku lainnya diancam 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(AE Nasution)