Grobogan RadarBangsa.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Grobogan berhasil mengungkap kasus penipuan online dengan modus mengaku sebagai teman lama yang ingin meminjam rekening untuk transfer uang. Korban, Kunti Mufida (35), warga Desa Tanggungharjo, Kecamatan Grobogan, tertipu hingga mengalami kerugian sebesar Rp 9,050 juta.
Peristiwa ini bermula saat korban menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang mengaku sebagai Oki, teman sekolahnya. Pelaku kemudian menyampaikan bahwa ia bekerja di luar negeri dan ingin mengirimkan uang kepada adik seorang temannya yang sedang membutuhkan bantuan. Namun, pelaku berdalih bahwa rekening penerima sedang diblokir sehingga ia meminta korban untuk meminjamkan nomor rekeningnya.
Korban yang tidak menaruh curiga langsung mengirimkan nomor rekeningnya kepada pelaku. “Korban yang percaya dengan pelaku, kemudian mengirimkan nomor rekeningnya pada pelaku,” menyampaikan Kasi Humas Polres Grobogan, AKP Danang Esanto, pada Sabtu (15/2/2025).
Untuk meyakinkan korban, pelaku mengirimkan bukti transfer hasil rekayasa sebesar Rp 9,450 juta. Pelaku juga mengatakan bahwa uang tersebut akan masuk ke rekening korban dalam waktu 4 hingga 5 jam.
Tak lama setelah itu, korban mendapat panggilan dari nomor lain yang mengaku sebagai Adi. Orang tersebut meminta korban untuk segera mentransfer uang yang dikirim oleh pelaku. Karena uang belum masuk, pelaku kembali menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan memintanya untuk mengirimkan uang pribadi terlebih dahulu.
Korban yang percaya akhirnya mentransfer uang sebesar Rp 9,050 juta ke rekening yang diberikan pelaku. “Kemudian korban mentransfer uang sejumlah Rp 9,050 juta,” mengatakan AKP Danang Esanto.
Setelah lima jam berlalu, uang dari pelaku tak kunjung masuk ke rekening korban. Saat mencoba menghubungi kembali nomor pelaku, korban mendapati bahwa dirinya telah diblokir. Merasa ada yang tidak beres, korban akhirnya menghubungi nomor lama Oki yang sebenarnya.
“Saat dihubungi, Oki mengatakan bahwa nomor yang menghubungi korban bukan miliknya,” menambahkan Kasi Humas Polres Grobogan.
Menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan, Kunti Mufida segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Grobogan. Menanggapi laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Unit Tipidter Satreskrim Polres Grobogan yang dipimpin oleh Iptu Ori Friliansa Utama, S.I.K., M.H., akhirnya berhasil melacak dan menangkap pelaku di daerah Sidoarjo, Jawa Timur. Pelaku, MKB (28), diketahui merupakan pria asal Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara,” tandasnya.
Penulis : Oki R.B
Editor : Bandi