KENDAL, RadarBangsa.co.id – Polres Kendal memusnahkan sebanyak 3.225 botol minuman keras (miras) dan oplosan hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).
Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Kendal pada Jumat 20 Desember 2024, dengan menggunakan alat berat sebagai simbol tindakan tegas terhadap peredaran barang terlarang tersebut.
Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal dan tokoh agama setempat.
Dalam kesempatan itu, Kabag Ops Polres Kendal, Kompol Abdullah Umar, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pesan tegas kepada masyarakat tentang bahaya miras.
Pemusnahan miras ini dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat yang telah disiapkan sebagai simbol tindakan tegas terhadap peredaran barang haram tersebut.
“Dengan langkah kami, berharap masyarakat Kendal dapat lebih waspada dan terhindar dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh peredaran miras,” ujar Kompol Abdullah Umar.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari Operasi Lilin menjelang perayaan akhir tahun.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kendal, Alfebian Yulando, mengapresiasi langkah tegas ini dan menyebutnya sebagai bentuk komitmen pemerintah dan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Langkah tegas ini, diharapkan peredaran miras di Kabupaten Kendal dapat diminimalisasi, sehingga masyarakat dapat merayakan momen akhir tahun dengan lebih aman dan kondusif,“ujar Feby.
Penulis : Rob
Editor : Zainul Arifin