LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Aparat Polres Lamongan menindak aktivitas konvoi remaja dan penggunaan sound horeg yang meresahkan warga pada Jumat (20/3/2026) dini hari. Penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait kebisingan dan gangguan ketertiban umum di sejumlah titik.
Peristiwa bermula sekitar pukul 02.00 WIB, saat petugas menerima aduan mengenai kendaraan roda empat dengan sound horeg yang memutar musik keras dari wilayah Tambakboyo menuju pusat kota. Selain itu, aksi konvoi remaja di kawasan Alun-Alun Lamongan juga dilaporkan mengganggu kenyamanan warga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel gabungan yang dipimpin Pamapta segera bergerak ke lokasi. Petugas dari fungsi Lalu Lintas, Reskrim, dan Samapta langsung melakukan penertiban dan mengamankan sejumlah remaja yang terlibat dalam dua aktivitas tersebut.
Dari hasil penindakan, polisi mengamankan beberapa remaja dari kelompok sound horeg maupun konvoi. Kendaraan yang digunakan, baik mobil maupun sepeda motor, turut diamankan dan dibawa ke Mapolres Lamongan untuk proses tilang sesuai pelanggaran yang ditemukan.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, menegaskan bahwa langkah ini merupakan respons cepat atas keresahan masyarakat. “Kami menindaklanjuti laporan warga dan melakukan pembinaan kepada para remaja agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Para remaja yang diamankan selanjutnya didata dan dipulangkan kepada orang tua masing-masing. Pihak kepolisian juga memberikan peringatan tegas agar aktivitas serupa tidak kembali terulang.
Fenomena konvoi liar dan penggunaan sound horeg dinilai berpotensi membahayakan keselamatan serta mengganggu ketertiban umum. Polisi mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, khususnya pada malam hari.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” pungkas Hamzaid.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar