LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Berikut ini adalah penampilan para pelaku pembacok terhadap korban APR (20) saat perayaan takbiran di Mushola Dusun Juwok, Desa Wateswinangun, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, yang telah diamankan oleh Polres Lamongan.
Para pelaku pembacok yang terlibat dalam kejadian tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan di rutan Polres Lamongan.
Mereka adalah K (32) dan AW (29), keduanya merupakan warga Dusun Peresan, Desa Garung, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan. Selain itu, ada N (25), AP (20), dan SA (18), ketiganya berasal dari Dusun Sahar, Desa Wateswinangun, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan. Sementara satu pelaku lagi dengan inisial SU (30) masih dalam daftar pencarian (DPO).
AKP I Made Suryadinata, Kasatreskrim Polres Lamongan, melalui Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Lamongan, Iptu Sunandar, saat dihubungi oleh media pada Minggu (14/4/2024), menyatakan bahwa kelima pelaku kekerasan tersebut telah ditahan di rutan Polres Lamongan.
“Kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan satu orang dengan inisial SU telah ditetapkan dalam daftar pencarian (DPO),” jelas Iptu Sunandar.
Perlu dicatat bahwa kelima pelaku ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, karena melakukan kekerasan secara bersama-sama dan secara terang-terangan terhadap orang atau barang.
“Mereka terancam pidana penjara dengan hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan,” tegasnya.
Berita sebelumnya melaporkan bahwa pelaku pengeroyokan dan pembacokan terhadap korban berinisial APR (20) pada malam takbiran di musholla Dusun Juwok, Desa Wateswinangun, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, berhasil ditangkap oleh petugas Polres Lamongan pada Sabtu (13/4/2024).
Iptu Miftachul Choir, Kapolsek Sambeng, menjelaskan bahwa peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka bacok terjadi pada Rabu (10/4/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.
Pada saat kejadian, korban bersama temannya berada di sekitar Mushola Dusun Juwok ketika tiba-tiba datang rombongan pemuda yang diperkirakan berjumlah lebih dari 20 orang dari desa lain di Kecamatan Sambeng, menggunakan sepeda motor.
Sebelum memasuki Dusun, rombongan tersebut berhenti untuk memarkir kendaraannya di jalan Dusun. Setelah itu, mereka melanjutkan perjalanan kaki menuju Mushola tempat korban dan masyarakat setempat melakukan takbiran.
Setelah mengetahui kedatangan rombongan, korban keluar dari Mushola dan berusaha mendamaikan situasi yang terjadi. Namun, rombongan pemuda tersebut tidak menghiraukannya dan langsung menyerang korban. Beberapa pelaku membawa senjata tajam, termasuk sejenis pedang.
Korban berusaha untuk bertahan dengan tangan kanannya saat terjadi keributan tersebut.