Polres Lamongan Berhasil Ungkap 6 Kasus Narkoba dengan 7 Tersangka

- Redaksi

Kamis, 21 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, S.I.K.,  saat perslease [IST]

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, S.I.K., saat perslease [IST]

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Polisi mengungkap kasus Narkoba dengan 7 tersangka dan 6 kasus di Lamongan, Jawa Timur (Jatim). Sebanyak 4,01 gram Sabu dan 1.190 butir Pil Dobel L.

Penangkapan itu terjadi dari informasi mengenai adanya peredaran narkotika, polisi melakukan penelusuran dan menangkap pelaku yakni Z-W, M-A, Anak-anak, A-G, A-P-W, A-P, dan AF di Lamongan, Jawa Timur.

“Barang bukti yang diamankan yakni 0,48 gram Sabu, 50 butir pil dobel L, 500 butir pil dobel L, 180 butir pil dobel L, 460 (butir pil dobel L, 3.53 gram Sabu,” ujar Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, S.I.K., yang disampaikan melalui Kasat Resnarkoba AKP. Akhmad Khusen, S.H., M.H., dalam naskah pres release nya, Kamis (21/01/2020).

Baca Juga  Korupsi Dana COE Rp2,1 Miliar di SMK Wahid Hasyim Glagah, Satu Tersangka Ditetapkan Kejari Lamongan

Selain itu barang bukti yang diamankan oleh Polisi adalah uang tunai Rp. 1.055.000,-, 7 (tujuh) unit Hand Phone berbagai merk, 3 (tiga) unit sepeda motor, 5 (lima) buah pipet kaca, 7 (tujuh) bungkus rokok berbagai merk, 1 (satu) kaleng rokok gudang garam warna merah, 3 (tiga) pack plastic klip kosong, 3 (tiga) buah skrop dari sedotan, 2 (dua) buah masker, dan 1 (satu) dompet warna coklat.

Baca Juga  Lapas Kelas IIB Lamongan, Gagalkan Penyelundupan Senjata

Atas perbuatannya pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah UU RI NO. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Sabu-sabu. Pasal 112 ayat (2). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).

Baca Juga  Dugaan Korupsi dan Pungli di Lapas Kelas IIB Lamongan, Dilaporkan Kejari Lamongan

Selain itu juga UU RI NO. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Obat keras daftar G Jenis Pil Dobel L dengan Pasal 197, “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah),” ungkapnya.

(Ipl)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB