LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Polisi mengungkap kasus Narkoba dengan 7 tersangka dan 6 kasus di Lamongan, Jawa Timur (Jatim). Sebanyak 4,01 gram Sabu dan 1.190 butir Pil Dobel L.
Penangkapan itu terjadi dari informasi mengenai adanya peredaran narkotika, polisi melakukan penelusuran dan menangkap pelaku yakni Z-W, M-A, Anak-anak, A-G, A-P-W, A-P, dan AF di Lamongan, Jawa Timur.
“Barang bukti yang diamankan yakni 0,48 gram Sabu, 50 butir pil dobel L, 500 butir pil dobel L, 180 butir pil dobel L, 460 (butir pil dobel L, 3.53 gram Sabu,” ujar Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, S.I.K., yang disampaikan melalui Kasat Resnarkoba AKP. Akhmad Khusen, S.H., M.H., dalam naskah pres release nya, Kamis (21/01/2020).
Selain itu barang bukti yang diamankan oleh Polisi adalah uang tunai Rp. 1.055.000,-, 7 (tujuh) unit Hand Phone berbagai merk, 3 (tiga) unit sepeda motor, 5 (lima) buah pipet kaca, 7 (tujuh) bungkus rokok berbagai merk, 1 (satu) kaleng rokok gudang garam warna merah, 3 (tiga) pack plastic klip kosong, 3 (tiga) buah skrop dari sedotan, 2 (dua) buah masker, dan 1 (satu) dompet warna coklat.
Atas perbuatannya pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah UU RI NO. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Sabu-sabu. Pasal 112 ayat (2). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).
Selain itu juga UU RI NO. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Obat keras daftar G Jenis Pil Dobel L dengan Pasal 197, “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah),” ungkapnya.
(Ipl)