Polres Lamongan Berhasil Ungkap 6 Kasus Narkoba dengan 7 Tersangka

- Redaksi

Kamis, 21 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, S.I.K.,  saat perslease [IST]

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, S.I.K., saat perslease [IST]

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Polisi mengungkap kasus Narkoba dengan 7 tersangka dan 6 kasus di Lamongan, Jawa Timur (Jatim). Sebanyak 4,01 gram Sabu dan 1.190 butir Pil Dobel L.

Penangkapan itu terjadi dari informasi mengenai adanya peredaran narkotika, polisi melakukan penelusuran dan menangkap pelaku yakni Z-W, M-A, Anak-anak, A-G, A-P-W, A-P, dan AF di Lamongan, Jawa Timur.

“Barang bukti yang diamankan yakni 0,48 gram Sabu, 50 butir pil dobel L, 500 butir pil dobel L, 180 butir pil dobel L, 460 (butir pil dobel L, 3.53 gram Sabu,” ujar Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, S.I.K., yang disampaikan melalui Kasat Resnarkoba AKP. Akhmad Khusen, S.H., M.H., dalam naskah pres release nya, Kamis (21/01/2020).

Selain itu barang bukti yang diamankan oleh Polisi adalah uang tunai Rp. 1.055.000,-, 7 (tujuh) unit Hand Phone berbagai merk, 3 (tiga) unit sepeda motor, 5 (lima) buah pipet kaca, 7 (tujuh) bungkus rokok berbagai merk, 1 (satu) kaleng rokok gudang garam warna merah, 3 (tiga) pack plastic klip kosong, 3 (tiga) buah skrop dari sedotan, 2 (dua) buah masker, dan 1 (satu) dompet warna coklat.

Atas perbuatannya pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah UU RI NO. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Sabu-sabu. Pasal 112 ayat (2). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).

Selain itu juga UU RI NO. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Obat keras daftar G Jenis Pil Dobel L dengan Pasal 197, “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah),” ungkapnya.

(Ipl)

Berita Terkait

17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali
Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan
Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi
Pelaku Pencurian Handphone di Lamongan Ditangkap Polisi, Terungkap Berkat Postingan Facebook
Korupsi KUR BRI, Kejari Kota Batu Tahan Lima Pelaku Utama
Digerebek Saat Asyik Berjudi, Ini Wajah Tiga Terduga Pelaku Sabung Ayam di Lamongan
Gegerkan Warga Surabaya, Jenazah Bayi Mengapung di Pintu Air Jagir
Pasutri di Malang Ciptakan Konten Porno Online, Raup Rp 35 Juta, Kini Diringkus Polisi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:21 WIB

17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:27 WIB

Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:50 WIB

Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:23 WIB

Pelaku Pencurian Handphone di Lamongan Ditangkap Polisi, Terungkap Berkat Postingan Facebook

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:22 WIB

Korupsi KUR BRI, Kejari Kota Batu Tahan Lima Pelaku Utama

Berita Terbaru

(kiri)  Senator DPD RI, Dr. Lia Istifhama (ist)

Politik - Pemerintahan

Lia Istifhama : Kinerja Adhy Karyono Terbukti Maksimal

Sabtu, 11 Jan 2025 - 19:44 WIB

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono saat Beri Penghargaan (hms)

Politik - Pemerintahan

Aries Agung Kembali Pimpin Kota Batu, Pj Gubernur Jatim Beri Penghargaan

Sabtu, 11 Jan 2025 - 17:38 WIB