Polres Lamongan Bongkar Peredaran Sabu di Paciran, Puluhan Paket Siap Jual Disita

Kamis, 26 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas menunjukkan barang bukti 33 paket sabu hasil ungkap kasus di Paciran, Lamongan, Rabu (25/2/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Petugas menunjukkan barang bukti 33 paket sabu hasil ungkap kasus di Paciran, Lamongan, Rabu (25/2/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Lamongan kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan mengungkap dugaan peredaran 33 paket sabu siap edar di wilayah Kecamatan Paciran, dengan mengamankan seorang pria berinisial IM (28).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di salah satu rumah di desa setempat. Informasi tersebut ditindaklanjuti petugas dengan serangkaian penyelidikan tertutup untuk memastikan kebenaran laporan sekaligus memetakan pola aktivitas terduga pelaku.

Setelah dinilai cukup bukti, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan IM di dalam rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi.

Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 33 paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip siap edar dengan berat bersih total sekitar 3,24 gram.

“Selain sabu, anggota juga menyita dua unit timbangan digital, tiga pak plastik klip kosong, empat alat takar yang dimodifikasi dari sedotan plastik, uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas tersangka,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Barang bukti tersebut mengindikasikan kuat dugaan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, melainkan terlibat dalam peredaran. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung, termasuk sumber pasokan barang haram tersebut.

IM saat ini ditahan di Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik menjeratnya dengan pasal tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman berat.

Kasus ini menambah daftar pengungkapan peredaran narkotika di wilayah pesisir utara Lamongan, yang menjadi perhatian aparat penegak hukum. Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba demi menjaga keamanan lingkungan.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Tanpa dukungan informasi dari warga, pengungkapan kasus seperti ini tidak akan maksimal,” tegasnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru