LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Polres Lamongan menggerebek gudang yang diduga tempat penimbunan BBM bersubsidi pemerintah jenis biosolar di Desa Terpan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, pada Rabu (7/2/2024).
Dalam operasi penggerebekan itu, Polres Lamongan berhasil menangkap dua orang berinisial HP (38) dan US (38) yang diduga sebagai pemilik gudang penimbunan BBM bersubsidi pemerintah jenis biosolar.
Kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi pemerintah jenis biosolar ini sedang ditangani oleh Unit 4 Satuan Reserse Kriminal Polres Lamongan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lamongan, AKP I Made Suryadinata, melalui Kanit IV Iptu Arif Setiawan, menyatakan bahwa kasus ini terkuak setelah menerima informasi bahwa di gudang milik tersangka yang terletak di Desa Terpan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, diduga digunakan untuk menimbun BBM.
“Setelah dilakukan penyelidikan, dugaan tersebut terbukti benar, dan kami langsung melakukan penggerebekan di lokasi gudang,” ujar Kanit 4 Satreskrim Polres, Iptu Arif Setiawan.
Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang berinisial HP dan US yang merupakan pemilik gudang tersebut. Mereka saat ini masih diamankan di Polres Lamongan.
“Para pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Selain menangkap dua orang terduga pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk BBM bersubsidi pemerintah jenis biosolar sebanyak ± 800 liter dan sejumlah alat seperti tangki besi, pompa air, jirigen kosong, selang, pipa, serta dua unit sepeda motor.
Menurut Iptu Arif Setiawan, modus operandi para pelaku adalah dengan melakukan pembelian BBM subsidi jenis biosolar di salah satu SPBU di Kabupaten Lamongan. Mereka menggunakan foto barcode pembelian untuk mendapatkan harga subsidi sebesar Rp 6.800 per liter.
“Selanjutnya, BBM tersebut diangkut menggunakan sepeda motor yang dilengkapi dengan rengkek besi dan dua drum berukuran 60 liter. Kemudian, BBM tersebut dibongkar dan disimpan di gudang milik pelaku,” jelasnya.
Arif Setiawan juga mengungkapkan bahwa para pelaku berencana menjual BBM subsidi tersebut dengan harga Rp. 7.500 per liter kepada seseorang yang diidentifikasi sebagai YO. Namun, identitas sebenarnya dari YO masih dalam penyelidikan karena komunikasi dilakukan oleh pelaku US.
“Pelaku US tidak mengetahui identitas asli dari YO, karena pertemuan mereka terjadi di salah satu warung kopi di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban,” terangnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang telah diubah menjadi undang-undang, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah akan dikenakan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp. 60.000.000.000,-.