Polres Lamongan Gerebek Gudang BBM Subsidi di Desa Terpan, Dua Pelaku Ditangkap

- Redaksi

Kamis, 8 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Satreskrim Polres Lamongan saat di TKP (IST)

Anggota Satreskrim Polres Lamongan saat di TKP (IST)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Polres Lamongan menggerebek gudang yang diduga tempat penimbunan BBM bersubsidi pemerintah jenis biosolar di Desa Terpan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, pada Rabu (7/2/2024).

Dalam operasi penggerebekan itu, Polres Lamongan berhasil menangkap dua orang berinisial HP (38) dan US (38) yang diduga sebagai pemilik gudang penimbunan BBM bersubsidi pemerintah jenis biosolar.

Kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi pemerintah jenis biosolar ini sedang ditangani oleh Unit 4 Satuan Reserse Kriminal Polres Lamongan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lamongan, AKP I Made Suryadinata, melalui Kanit IV Iptu Arif Setiawan, menyatakan bahwa kasus ini terkuak setelah menerima informasi bahwa di gudang milik tersangka yang terletak di Desa Terpan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, diduga digunakan untuk menimbun BBM.

“Setelah dilakukan penyelidikan, dugaan tersebut terbukti benar, dan kami langsung melakukan penggerebekan di lokasi gudang,” ujar Kanit 4 Satreskrim Polres, Iptu Arif Setiawan.

Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang berinisial HP dan US yang merupakan pemilik gudang tersebut. Mereka saat ini masih diamankan di Polres Lamongan.

“Para pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Selain menangkap dua orang terduga pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk BBM bersubsidi pemerintah jenis biosolar sebanyak ± 800 liter dan sejumlah alat seperti tangki besi, pompa air, jirigen kosong, selang, pipa, serta dua unit sepeda motor.

Menurut Iptu Arif Setiawan, modus operandi para pelaku adalah dengan melakukan pembelian BBM subsidi jenis biosolar di salah satu SPBU di Kabupaten Lamongan. Mereka menggunakan foto barcode pembelian untuk mendapatkan harga subsidi sebesar Rp 6.800 per liter.

“Selanjutnya, BBM tersebut diangkut menggunakan sepeda motor yang dilengkapi dengan rengkek besi dan dua drum berukuran 60 liter. Kemudian, BBM tersebut dibongkar dan disimpan di gudang milik pelaku,” jelasnya.

Arif Setiawan juga mengungkapkan bahwa para pelaku berencana menjual BBM subsidi tersebut dengan harga Rp. 7.500 per liter kepada seseorang yang diidentifikasi sebagai YO. Namun, identitas sebenarnya dari YO masih dalam penyelidikan karena komunikasi dilakukan oleh pelaku US.

“Pelaku US tidak mengetahui identitas asli dari YO, karena pertemuan mereka terjadi di salah satu warung kopi di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban,” terangnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang telah diubah menjadi undang-undang, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah akan dikenakan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp. 60.000.000.000,-.

Berita Terkait

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo
LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 05:50 WIB

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Selasa, 26 November 2024 - 05:42 WIB

Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo

Senin, 25 November 2024 - 20:03 WIB

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Ida Nur Kholifah Resmi Dilantik Sebagai Kepala Dusun Pengalangan Menganti Gresik

Selasa, 26 Nov 2024 - 07:05 WIB

Politik - Pemerintahan

Pemdes Leran Gresik Raih Penghargaan Desa Informatif Terbaik se-Jatim

Selasa, 26 Nov 2024 - 06:59 WIB

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo.

Hukum - Kriminal

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:50 WIB

M.M.O., pria 36 tahun asal Pare, Kedir pelaku Curanmor (IST)

Hukum - Kriminal

Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:42 WIB