LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap 29 kasus narkoba dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2025, dengan menangkap 39 tersangka, terdiri dari 38 laki-laki dan 1 perempuan. Pengungkapan tersebut mencakup berbagai jenis narkotika dan obat keras yang beredar di Kabupaten Lamongan.
Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condroputra, dalam konferensi pers pada Selasa (25/2/2025), mengungkapkan bahwa sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain 140 gram ganja, 44,28 gram sabu, 5 butir pil ekstasi, dan 13.625 butir obat keras jenis daftar G. Selain itu, turut disita 40 unit handphone, 2 timbangan elektrik, 6 unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 3.420.000.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain ganja, sabu, ekstasi, dan obat keras daftar G, serta sejumlah alat yang digunakan dalam peredaran narkoba,” ujar AKBP Bobby.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa dari 29 kasus yang diungkap, satu di antaranya menggunakan pendekatan restoratif justice, yakni kasus dengan tersangka berinisial HF yang terlibat dalam peredaran sabu seberat 0,23 gram. Sebanyak 19 tersangka dititipkan di Lapas Kelas II B Lamongan.
Salah satu pengungkapan yang menonjol adalah tersangka BN alias Songong, seorang residivis yang kembali terlibat dalam kasus serupa. Tersangka BN membeli sabu 50 gram dengan harga Rp 47,5 juta, yang kemudian dijual kembali dengan harga eceran dan memperoleh keuntungan Rp 9,6 juta.
Kasatresnarkoba Polres Lamongan, AKP Teguh Triyo Handoko, menambahkan bahwa tiga kasus besar mencakup peredaran ganja yang dibeli melalui Instagram oleh tersangka CF, peredaran sabu oleh tersangka BN, dan peredaran obat keras daftar G oleh tersangka ZA. Tersangka ZA mengedarkan pil dengan keuntungan mencapai 100 persen dari harga pembelian.
“Dari penjualan pil-pil tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan dua kali lipat dari harga pembelian,” jelas AKP Teguh.
Selama dua bulan, pengungkapan narkoba ini mencakup 10 kecamatan di Lamongan, dengan kasus terbanyak di Kecamatan Paciran dan Brondong. Selain itu, pengembangan dari TKP Karangbinangun juga mengungkapkan jaringan narkoba di Kabupaten Gresik, Jombang, dan sekitarnya.
“Para pelaku narkoba ini mengincar kalangan tertentu, seperti sopir, karyawan swasta, nelayan, remaja, dan anak jalanan. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” tutup AKP Teguh.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin