Polres Lamongan Ungkap Mafia Tanah, Kerugian Capai 4 Miliar Lebih

- Redaksi

Senin, 22 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Miko Indrayana yang di dampingi Kasatreskrim AKP David Manurung dan Kasubbag Humas Polres Lamongan Iptu Estu Kwindardi. saat konfrensi pers Senin, (22/022021)

AKBP Miko Indrayana yang di dampingi Kasatreskrim AKP David Manurung dan Kasubbag Humas Polres Lamongan Iptu Estu Kwindardi. saat konfrensi pers Senin, (22/022021)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Sesuai atensi perintah dari presiden RI Joko Widodo melalui Mapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, kini Kepolisian Resort (Polres) Lamongan membongkar sindikat kasus mafia tanah di kabupaten Lamongan. Dengan 14 korban lainnya total kerugian para korban sebesar Rp4.160.000.000,- (empat milyard seratus enam puluh juta rupiah) dengan rincian 16 unit rumah (16 sertifikat) terjual rata-rata dengan harga Rp. 260.000.000,-

Kapolres Lamongan AKBP. miko Indrayana, S.I.K., mengatakan, pada bulan Desember 2013, Pelapor melakukan pembelian 1 (satu) unit rumah type 54 Blok B-16 di Perum Valencia Residence melalui
pengembang/Developer PT. Jagaraga Adi Mukti dimana A-B (41) kelahiran Sumedang Jawa Barat yang beralamat di Perum Jetis Indah Blok B/13 Rt/Rw. 001/004 Kelurahan Jetis Kec/Kab.Lamongan, selaku Dirut PT. tersebut yang diduga fiktif, dengan harga pokok dan kelebihan tanah Rp. 304.556.000,- (Tiga ratus empat juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah) dengan sistem pembayaran Cash bertahap dan telah lunas tanggal 20 November 2014.

Pada tanggal 28 April 2017 pelapor didatangi pihak Bank BTN cabang Gresik dan ditunjukkan surat Penebusan Agunan. Dan selanjutnya pelapor menanyakan hal tersebut kepada A-B, dan yang bersangkutan mengakui bahwa sertifikat rumahnya (SHM No.2503) yang telah dilakukan pelunasan oleh pelapor diagunkan di Bank BTN cabang Gresik bersama 15 sertifikat lainnya. Sampai saat ini sertifikat tidak diserahkan kepada pelapor dan pelaku melarikan diri,” ungkap AKBP Miko Indrayana yang di dampingi Kasatreskrim AKP David Manurung dan Kasubbag Humas Polres Lamongan Iptu Estu Kwindardi. Senin, (22/022021)

Menurut ABP Miko, modus yang dilakukan oleh pelaku, selaku developer perumahan Valencia residence berhasil melakukan penjualan rumah kepada konsumen dengan cara cash dan cash bertahap di mana faktanya seluruh sertifikat perumahan tersebut statusnya telah menjadi agunan pinjaman di Bank, sehingga pembeli hingga saat ini sebanyak 16 orang tidak memiliki status kepemilikan rumah tersebut.

Sementara, “Kronologi penangkapan, pada saat dilakukan penyidikan tersangka melarikan diri dan pada tanggal 09 Oktober 2019 diterbitkan DPO terhadap pelaku.

AKBP Miko mengungkapkan, Pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekira jam 02.00 WIB pelaku berhasil ditangkap di rumah orang tuanya yang beralamat di Jln. Conggeang Dusun Cientiung Desa Cipamekar Kecamatan Congeang Kabupaten Sumedang oleh tim gabungan penyidik dan OPSNAL Jaka Tingkir Polres Lamongan dan dibawa ke Polres lamongan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk barang bukti yang diamankan, diantaranya 3 lembar kwitansi pembayaran dari “PT.JAGARAGA ADHIMUKTI” (fiktif), 2 lembar brosur Perumahan Valencia Residence, 3 Lembar Surat perjanjian jual beli, 3 bendel Fotokopi Akte Jual Beli, 3 Bendel Foto kopi Sertifikat SHM No.2503, 2528, dan 2532 atas nama H. Moh. Anji Ali Nurrudin.

Selanjutnya, akibat kejadian ini para korban mengalami kerugian materiil, korban H (52) sejumlah Rp. 304.556.000,- korban A-BL (53) Rp. 782.540.000,-, dan 14 korban lainnya dengan total kerugian para korban sebesar Rp. 4.160.000.000,- (empat miliar seratus enam puluh juta rupiah) dengan rincian 16 unit rumah (16 sertifikat) terjual rata-rata dengan harga dengan harga Rp. 260.000.000,-

Penerapan pasal yang disangkakan oleh pelaku, atas penipuan pembelian perumahan Valencia Residence dan atau menjual tanah tanpa meberitahukan status hak atas tanah dan atau memberikan keterangan palsu pada akte otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 385 ke 5 KUHP dana tau 266 KUHP. Ancaman hukuman Max 7 tahun penjara,” pungkasnya dalam konfrensi Pers di ruang tunggu Mapolres Lamongan.

(Ipl)

Berita Terkait

17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali
Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan
Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi
Pelaku Pencurian Handphone di Lamongan Ditangkap Polisi, Terungkap Berkat Postingan Facebook
Korupsi KUR BRI, Kejari Kota Batu Tahan Lima Pelaku Utama
Digerebek Saat Asyik Berjudi, Ini Wajah Tiga Terduga Pelaku Sabung Ayam di Lamongan
Gegerkan Warga Surabaya, Jenazah Bayi Mengapung di Pintu Air Jagir
Pasutri di Malang Ciptakan Konten Porno Online, Raup Rp 35 Juta, Kini Diringkus Polisi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:21 WIB

17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:27 WIB

Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:50 WIB

Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:23 WIB

Pelaku Pencurian Handphone di Lamongan Ditangkap Polisi, Terungkap Berkat Postingan Facebook

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:22 WIB

Korupsi KUR BRI, Kejari Kota Batu Tahan Lima Pelaku Utama

Berita Terbaru

Ilustrasi SPBU

Ekonomi

Kenaikan Harga BBM Mulai Januari 2025, Detail Seluruh SPBU

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:33 WIB

Hyundai (ist)

Peristiwa

Hyundai Targetkan Tujuh Model Baru Tahun Ini

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:20 WIB

(kiri)  Senator DPD RI, Dr. Lia Istifhama (ist)

Politik - Pemerintahan

Lia Istifhama : Kinerja Adhy Karyono Terbukti Maksimal

Sabtu, 11 Jan 2025 - 19:44 WIB

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono saat Beri Penghargaan (hms)

Politik - Pemerintahan

Aries Agung Kembali Pimpin Kota Batu, Pj Gubernur Jatim Beri Penghargaan

Sabtu, 11 Jan 2025 - 17:38 WIB