LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Polres Lumajang menggelar apel gelar pasukan operasi patuh Semeru 2022, Operasi akan dilaksanakan selama 14 Hari, mulai hari ini Senin (13/6/2022) hingga 26 Juni nanti.
Operasi patuh 2022 digelar serentak oleh jajaran satuan polisi lalu lintas (Satlantas) di seluruh Indonesia dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap dan disiplin berlalu lintas.
Ada delapan target atau sasaran prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan operasi patuh 2022. Yakni pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm, pengemudi atau pengendara di bawah umur, pengendara mengunakan ponsel saat berkendara, pengendara melawan arus, pengendara roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara di bawah pengaruh Alkohol, over loading kendaraan angkutan melebihi muatan, pengendara roda dua yang berboncengan tiga.
Kapolres Lumajang, AKBP. Dewa Putu Eka D, S.I.K., M.H menghimbau seluruh masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas.
“Dalam giat operasi ini kita akan mengedepankan program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sebagai upaya Polri untuk meningkatkan keamanan bagi masyarakat dan menurunkan kecelakaan dalam berlalu lintas,” ujar Dewa.
Dan dalam giat operasi nanti, kata Dewa, team kita akan di dukung dengan mobil patroli yang bernama Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR).
Dikesempatan yang sama, Kasatlantas Polres Lumajang, AKP. Bayu Halim Nugroho menjelaskan, INCAR adalah mobil yang dilengkapi dengan perangkat kamera tilang mirip electronic traffic law enforcement (ETLE).
“Jadi, INCAR merupakan ETLE versi mobile yang mampu menangkap setiap pelanggaran lalu lintas, baik mobil maupun sepeda motor,” terang Bayu.
Mobil INCAR tersebut, kata Bayu, dilengkapi dengan kamera canggih beresolusi tinggi yang dapat menemukan pelanggaran lalu lintas dan melakukan tilang elektronik.
“Ya, alat ini akan menangkap gambar pelanggar, dan data akan dikirimkan ke Back office INCAR yang berada di Kantor Satlantas Polres lumajang untuk dilakukan verifikasi”, terangnya.
AKP. Bayu Halim mengatakan, bahwa Mobil INCAR dapat menjadi alat untuk menindak pelanggar lalu lintas.
“INCAR dapat mendeteksi nomor polisi, lokasi pelanggaran hingga wajah pelanggar. INCAR akan menangkap gambar sejumlah pelanggaran lalu lintas seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas, hingga melewati batas kecepatan yang ditentukan, dan untuk Lumajang mendapatkan satu Unit mobile INCAR,” pungkas Bayu.
Selain itu, INCAR ini, adalah meminimalisir adanya penyalahgunaan wewenang dari petugas. ” Tidak ada interaksi antara petugas dengan masyarakat”, jelasnya.
Yang paling penting di ketahui oleh masyarakat, kata Bayu, Jadi nanti konfirmasi pelanggaran akan petugas kirimkan ke rumah pelanggar, tinggal konfirmasi apakah yang bersangkutan melanggar atau tidak. “Itu pentingnya balik nama kendaraan sesuai pemiliknya” pungkas AKP. Bayu.