Polres Ngawi Berhasil Amankan 3 Tersangka Sindikat Illegal Logging

Polres Ngawi

NGAWI, RadarBangsa.co.id – Satreskrim Polres Ngawi Polda Jawa Timur, bekerjasama dengan pihak Perhutani, berhasil mengungkap kasus illegal logging di kawasan hutan jati. Kejadian ini terjadi pada hari Senin, (14/04/2024), sekitar pukul 17.30 WIB di RPH Ngantepan BKPH Getas petak 82b-2, yang berdekatan dengan jalan masuk ke Dusun Ngambong, Desa/Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap 3 tersangka illegal logging dan menyita sejumlah barang bukti.

Bacaan Lainnya

Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono S.H., S.I.K., M. Si., dalam konferensi pers di depan kantor Media Center Humas Polres Ngawi, menyatakan bahwa penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan dari pihak Perhutani Ngawi.

“Setelah kita menerima laporan dari Kantor Perhutani Ngawi, terkait adanya pencurian kayu jati di RPH Ngantepan, Pitu. Reskrim bersama dengan Perhutani langsung menyisir wilayah hutan tersebut dan menemukan 22 batang kayu jati dengan berbagai macam ukuran,” tutur Kapolres Ngawi di depan media, pada Kamis (16/5/2024)

Ia menjelaskan setelah melakukan pengecekan dan serangkaian penyelidikan maka berhasil mengungkap kasus, serta mengamankan 3 orang tersangka. Sementara 5 orang lainnya masih buron.

“Kami lakukan penangkapan setelah bukti di lapangan cukup, 3 orang sudah diamankan, sedang untuk 5 orang yang identitas sudah ada saat ini DPO, ” tambahnya.

Adapun 3 tersangka yang berhasil diamankan polisi yakni inisial L bin I seorang residivis (39), AS bin P (46), N als S bin P (43). Ketiganya merupakan warga Ngawi.

“Pelaku saat ini ditahan di rutan (rumah tahanan) Polres Ngawi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Argo

Adapun barang bukti yang disita berupa 1 ( satu) unit sepeda Yamaha Jupiter, 2 (dua) unit senso, 22 (dua puluh dua) batang kayu jati berbagai ukuran

Atas kasus ilegal loghing ini, para pelaku bisa di jerat pasal 82 ayat (1) huruf c dan pasal 83 (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e UURI Nomer 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 12 dan angka 13 UURI nomor 6 tahun 2023 tebtang cipta kerja.

“Ancaman hukuman minimal satu tahun, maksimal 5 tahun penjara,” tutup Argo sapaan akrab Kapolres Ngawi didampingi Wakapolres Kompol Achmad Robial, Kasat Reskrim AKP Joshua dan Kasi Humas Iptu Dian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *