PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Menindaklanjuti kejadian viral terkait dugaan adanya Gangster yang berkeliaran di Perempatan Kancilmas Bangil, Kabupaten Pasuruan, Satreskrim Polres Pasuruan bersama Satintelkam, anggota Polsek Bangil, dan warga sekitar berhasil menangkap para pelaku di depan Alun-alun Bangil pada Senin (13/05/2024) pukul 21.00 WIB.
Para pelaku, yang berjumlah empat anak laki-laki masih di bawah umur dan berstatus pelajar, diidentifikasi sebagai MT (16) warga Desa Manaruwi – Bangil, MR (15) warga Desa Gempeng – Bangil, MH (16) warga Desa Beji, Kecamatan Beji, dan MA (17) warga Kelurahan Glanggang – Bangil.
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., melalui Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H., dalam Press Release menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan informasi viral di Media Sosial Instagram dari akun “bangilterkini” yang menunjukkan rekaman CCTV pada hari Sabtu (11/05/2024) pukul 02.54 di
jalan Perempatan Kancilmas, Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil, pelaku MT(16) dan ketiga pelaku lainnya berada di TKP dengan mengendarai sepeda motor kemudian turun dengan mengacungkan senjata tajam berupa sebilah sabit panjang dan MH(16) mengacungkan sebilah pedang.(14/05/2024).
“Menindaklanjuti kejadian tersebut, beberapa anggota Satreskrim Polres Pasuruan bersama Satintelkam, anggota Polsek Bangil, dan warga sekitar mengembangkan informasi, dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku saat berkumpul di depan Alun-alun Bangil pada hari Senin (13/05/2024) pukul 21.00 WIB,” ungkap AKP Doni dalam Press Release di Joglo Mapolres Pasuruan.
Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
– 1 (satu) bilah Pedang dengan panjang 70 cm.
– 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Merah Putih dengan nomor polisi N 3034 TAL.
– 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam.
– 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna Putih dengan nomor polisi N 3744 TEO.
– 1 (satu) bilah Sabit.
– 1 (satu) buah HP Merk Xiaomi Redmi Note 9 warna Ungu.
“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” tambah Kasatreskrim.