Polresta Sidoarjo Berhasil Mengamankan Pelaku Penganiayaan, Gegara Kencan di Hotel

- Redaksi

Rabu, 14 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi amankan pelaku kekerasan ,Rabu (14/6) di polresta (Foto : Rino Tutuko)

Polisi amankan pelaku kekerasan ,Rabu (14/6) di polresta (Foto : Rino Tutuko)

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Polresta Sidoarjo, mengamankan seorang pria berinisal R. M.F (21) warga desa Sumput Kabupaten Sidoarjo, terkait kasus pencurian disertai dengan kekerasan. R. M. F menganiaya teman kencannya yang ia kenal melalui aplikasi MiChat berinisial S. A (25) perempuan berasal dari Cianjur Jawa Barat.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kejadian ini bermula pada 12 Juni 2023 sekitar pukul 19.30 WIB ketika korban di-booking melalui aplikasi perpesanan oleh pelaku.

Baca Juga  KORPRI Peduli Korban Banjir, Salurkan Paket Sembako

Korban dan pelaku sepakat untuk bertemu di Delta Sinar Mayang jalan Diponegoro 53 Kabupaten Sidoarjo. “Korban dibayar sebesar Rp.320 ribu yang diletakan di atas meja kamar. Setelah selesai berkencan korban masuk kedalam kamar mandi dan di situlah pelaku timbul niat jahat untuk mengambil uang dan handphone milik korban, namun kepergok oleh korban. Pelaku kebingungan dan akhirnya pelaku mendekap tubuh korban dari belakang, korban berteriak lalu pelaku menyayat leher korban dengan pisau,”ucap Kusumo, Rabu (14/6/2023).

Baca Juga  Pjs Bupati Sidoarjo Ajak Masyarakat Gelar Kerja Bakti Serentak

Pelaku pergi dan tak lama pada pukul 21.30 WIB, pelaku kembali lagi ke hotel dengan maksud untuk mengambil kartu ATM yang tertinggal di kamar. Saat masuk di dalam kamar sudah ada teman korban, pelaku melarikan diri dan berhasil diamankan, Selanjutnya dilaporkan ke Polresta Sidoarjo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku berniat melakukan kekerasan. Penyekapan terjadi karena pelaku panik sebab korban memergokinya.

Baca Juga  Kapolresta Sidoarjo Kunjungi dan Berikan Bantuhan Kepada Bocah Penderita Kalainan, Sempat Dikabarkan Hilang

“Waktu itu saya panik saat melakukan penyayat ke leher korban. Saya ambil HP dan uang karena HP saya jual untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” kata R. M. F
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP, pelaku terancaman hukuman pidana 9 tahun penjara dan pasal 351 KUHP ancaman penjara 2 tahun 8 bulan,” pungkas Kapolres.

Berita Terkait

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya
Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar
Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:55 WIB

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Oktober 2024 - 12:40 WIB

Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Berita Terbaru

Para peserta berpose bersama Pengurus DPC Peradi SAI Sidoarjo seusai pelaksanaan UPA perdana (Foto : FYW)

Hukum - Kriminal

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Okt 2024 - 16:55 WIB

Gaya Hidup

Sound of Ijen Caldera Bondowoso Hadirkan D’Bagindas

Minggu, 6 Okt 2024 - 11:40 WIB