SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – MY, seorang pria berusia 25 tahun asal Pucanganom, Sidoarjo, ditangkap oleh Polresta Sidoarjo akibat penyalahgunaan telepon seluler (HP) milik temannya untuk melakukan pengajuan pinjaman online tanpa izin. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP tentang penipuan.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, mengungkapkan kronologi kejadian dalam konferensi pers yang diadakan di Mako Polresta Sidoarjo pada Rabu (30/10/2024). Kejadian bermula pada akhir Agustus 2024 ketika MY meminjam HP milik korban dengan dalih membantu peningkatan target penjualan aplikasi Akulaku.
“Pelaku menggunakan alasan yang meyakinkan agar korban meminjamkan HP-nya. MY berpura-pura membutuhkan bantuan korban untuk mencapai target penjualan yang ditetapkan oleh aplikasi Akulaku,” ujar AKP Fahmi Amarullah di hadapan wartawan.
Setelah berhasil mengakses HP korban dan akun Akulaku yang telah diaktifkan, MY menyadari adanya limit pinjaman yang mencapai Rp 15 juta di akun tersebut. Tanpa sepengetahuan atau izin korban, MY menggunakan limit tersebut untuk membeli sebuah iPhone 15 seharga Rp 14.449.000.
Menurut AKP Fahmi, pelaku melakukan transaksi tersebut sepenuhnya menggunakan akun korban di aplikasi Akulaku dan memastikan korban tidak mengetahui transaksi itu. Setelah berhasil memperoleh iPhone, pelaku segera menjualnya ke pihak ketiga.
“Barang yang dibeli dengan dana pinjaman di akun korban langsung diambil oleh pelaku dan dijual kepada orang lain. Uang hasil penjualan HP tersebut digunakan oleh pelaku untuk melunasi hutang pribadinya,” jelas AKP Fahmi.
Pihak Polresta Sidoarjo menerima laporan dari korban setelah korban mendapat pemberitahuan tagihan pembayaran pinjaman yang tidak pernah ia lakukan. Korban yang merasa dirugikan segera menghubungi pihak berwenang untuk melaporkan kejadian tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap MY. Berdasarkan hasil penyelidikan, MY melakukan tindakan ini secara pribadi, tanpa ada keterlibatan pihak lain. Namun, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang mungkin terkait dengan kasus serupa.
MY kini dikenakan pasal-pasal dalam UU ITE dan KUHP terkait penipuan. “Tersangka MY dijerat dengan Pasal 46 ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ungkap AKP Fahmi Amarullah.
Kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai keamanan data pribadi dalam penggunaan perangkat digital dan aplikasi pinjaman online. Kepolisian menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan perangkat elektronik atau memberikan akses pada akun yang berkaitan dengan informasi keuangan.
“Jangan pernah meminjamkan HP atau memberikan akses ke akun aplikasi pinjaman online kepada orang lain, meski itu teman dekat. Kejahatan siber semakin berkembang dan kita harus waspada dalam menjaga data pribadi,” tambah AKP Fahmi.
Penulis : Rino
Editor : Zainul Arifin