SIDOARJO, RadarBangsa.co.id — Dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk memberantas perjudian, Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 53 kasus judi selama periode 29 Oktober hingga 25 November 2024. Sebanyak 56 tersangka telah diamankan, terdiri dari 54 pelaku judi online dan dua pelaku judi konvensional.
Hasil pengungkapan tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo. Turut mendampingi Wakapolresta AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Kasat Reskrim AKP Fahmi Amarullah, dan Kasi Humas Iptu Tri Novi Handono.
“Atas atensi Bapak Presiden, Kapolri, dan Kapolda Jatim untuk memberantas perjudian, Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama jajaran berhasil menangkap 56 tersangka dari 53 kasus,” ungkap Kombes. Pol. Christian Tobing.
Para pelaku judi online diketahui menerima titipan nomor dan uang dari penombok, kemudian memasangnya melalui aplikasi judi. Keuntungan rata-rata yang diperoleh pelaku dari aktivitas ini mencapai Rp 500.000 per bulan. Dalam enam bulan terakhir, omset setiap pelaku mencapai Rp 12 juta. Dengan jumlah tersangka 56 orang, perputaran uang perjudian mencapai Rp 672 juta per bulan.
“Barang bukti yang diamankan meliputi 55 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 15.318.000,” tambahnya.
Kapolresta Sidoarjo juga menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat pasal berat sesuai ketentuan hukum. Mereka dikenakan Pasal 47 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UURI No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 10 miliar.
Kombes. Pol. Christian Tobing mengapresiasi kerja keras Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam mendukung program pemberantasan perjudian. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih.
Langkah tegas Polresta Sidoarjo ini mencerminkan komitmen penuh dalam mendukung visi Presiden Prabowo Subianto serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Kabupaten Sidoarjo.
Penulis : Rino
Editor : Zainul Arifin