LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kepolisian Sektor Sukodadi menggelar razia minuman keras (miras) di enam titik pada Sabtu malam (9/8/2025). Operasi yang berlangsung mulai pukul 21.00 hingga 23.30 WIB ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolsek Sukodadi IPTU Moch. Sokep, S.H. memimpin langsung operasi tersebut. Menurutnya, razia ini menyasar warung dan kafe yang diduga menjual miras, termasuk di Dusun Nogo, Desa Sukolilo; Jl. Urip Sumoharjo, Sumlaran; Dusun Bali, Desa Plumpang; dan Desa Sukodadi.
Dalam penindakan itu, petugas mengamankan berbagai jenis miras, antara lain arak 75 liter, arak Bali 1,98 liter, bir Draft Beer 50 botol, bir hitam Panther 35 botol, bir hitam Guinness 9 botol, anggur hijau 4 botol, anggur merah 4 botol, serta toak 58 liter. Semua barang bukti disita, sementara penjualnya diberi surat tindak pidana ringan (tipiring).
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari gangguan akibat peredaran miras,” ujar IPTU Moch. Sokep. Ia menegaskan bahwa patroli dan penindakan serupa akan terus dilakukan untuk memberi efek jera.
Kapolsek menambahkan, miras kerap menjadi pemicu tindak kekerasan, perkelahian, hingga kecelakaan lalu lintas. “Penanggulangannya harus tegas dan berkelanjutan,” jelasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui peredaran miras di lingkungannya. “Dengan sinergi aparat dan warga, kami yakin Sukodadi bisa terjaga aman dan kondusif,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin