LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Polsek Tikung menggelar kegiatan pemasangan banner himbauan waspada bahaya narkoba dan judi online (judol) di wilayah hukum Polsek Tikung pada Senin (17/3/2025) pukul 21.00 WIB. Kegiatan ini berlangsung di Dusun Pule, Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.
Kapolsek Tikung, Iptu Tulus Haryanto, SE., MH, menyampaikan bahwa pemasangan banner ini merupakan upaya nyata dalam mencegah dan mengantisipasi maraknya peredaran narkoba serta praktik judi online di wilayah Kecamatan Tikung, khususnya di Desa Bakalanpule.
“Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan judi online. Kami ingin meningkatkan kesadaran warga agar tidak terjerumus dalam aktivitas yang merugikan diri sendiri maupun lingkungan sekitar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iptu Tulus menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan berbagai upaya pencegahan, termasuk sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dampak buruk narkoba dan judi online.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap ancaman ini. Polsek Tikung berkomitmen untuk selalu hadir dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga berharap dengan adanya himbauan ini, masyarakat dapat lebih waspada serta turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dan praktik judi online.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas narkoba dan judi online. Dengan sinergi antara kepolisian dan warga, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif,” harapnya.
Kegiatan pemasangan banner ini dilakukan oleh petugas Polsek Tikung, yakni Aiptu I Ketut Gede B (Kanit Sabhara), Aiptu Sukardi, dan Aipda Aan Taufani, bersama warga, tokoh pemuda, petugas jaga, serta Bhabinkamtibmas setempat.
Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman dan kondusif. Polsek Tikung memastikan akan terus melakukan pemantauan serta tindakan pencegahan guna menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya narkoba dan judi online.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin