LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Proses eksekusi perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap di Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, berlangsung kondusif pada Senin (13/10/2025) pagi. Pelaksanaan perkara Nomor 3/Pdt.Eks/2024/PN.Lmg tersebut dikawal langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri (PN) Lamongan dengan dukungan aparat kepolisian dan TNI.
Eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan PN Lamongan yang merujuk pada putusan pengadilan tingkat sebelumnya mulai dari PN Lamongan, Pengadilan Tinggi Surabaya, hingga Mahkamah Agung. Dalam amar putusan tersebut, pemohon atas nama Fatoni Okvianto Rochman dinyatakan berhak atas lahan sengketa di Desa Bakalanpule.
Kegiatan pengamanan dimulai sejak pukul 07.00 WIB di halaman Mapolsek Tikung, di mana seluruh personel gabungan mengikuti apel kesiapan. Kapolsek Tikung, AKP Anang Purwo, memimpin apel awal, disusul apel kedua yang dipimpin Kabag Ops Polres Lamongan, Kompol Budi Santoso SH, MH.
Sekitar pukul 08.15 WIB, Panitera PN Lamongan, Florencia, membacakan surat tugas dan surat penetapan eksekusi. Tak lama kemudian, tim pengadilan melanjutkan pelaksanaan eksekusi di lokasi objek sengketa. Petugas memindahkan serta membongkar barang-barang yang berada di atas lahan, lalu memindahkannya ke lokasi yang telah disiapkan pemohon di Perum Tiara, Gang Durgandini 1, Lamongan.
“Seluruh proses eksekusi berjalan sesuai prosedur dan berlangsung tertib. Tidak ada perlawanan dari pihak termohon,” ujar Florencia di sela kegiatan.
Eksekusi lahan selesai sekitar pukul 11.15 WIB, dilanjutkan dengan pemasangan plang kepemilikan oleh pihak Pengadilan Negeri Lamongan. Setelah itu, panitera kembali membacakan surat penetapan terakhir sebelum kegiatan ditutup dengan apel konsolidasi oleh Kapolsek Tikung pada pukul 12.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir perwakilan Forkopimcam Tikung, antara lain Camat Tikung Sujirman Soleh, Kepala Desa Bakalanpule Sukisno, serta kedua belah pihak yang berperkara — Gholib selaku termohon beserta penasihat hukumnya, dan Fatoni Okvianto Rochman sebagai pemohon.
Sebanyak lebih dari 60 personel diterjunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi, termasuk satu SST Satuan Samapta, satu SST Brimob, unit Reskrim, Intelkam, Lantas, serta unsur TNI dari Koramil Tikung dan Satpol PP setempat.
Kabag Ops Polres Lamongan, Kompol Budi Santoso, menegaskan bahwa kehadiran aparat keamanan bertujuan memastikan proses hukum berjalan tanpa gangguan.
“Polri hadir untuk menjamin kegiatan ini aman dan lancar. Kami mengedepankan pendekatan humanis agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” ujarnya.
Dengan rampungnya eksekusi perkara Nomor 3/Pdt.Eks/2024/PN.Lmg tersebut, sengketa lahan di Desa Bakalanpule resmi diselesaikan secara hukum. PN Lamongan berharap seluruh pihak menghormati hasil putusan dan tidak lagi memperpanjang konflik.
“Putusan pengadilan harus dihormati semua pihak. Semoga langkah ini menjadi titik akhir dari sengketa yang cukup panjang,” pungkas Florencia.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin