Polsek Tikung Pastikan Eksekusi Lahan oleh PN Lamongan Berjalan Aman dan Tertib

Senin, 13 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Tikung mendampingi Panitera PN Lamongan saat eksekusi lahan di Desa Bakalanpule, Lamongan. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Kapolsek Tikung mendampingi Panitera PN Lamongan saat eksekusi lahan di Desa Bakalanpule, Lamongan. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Proses eksekusi perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap di Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, berlangsung kondusif pada Senin (13/10/2025) pagi. Pelaksanaan perkara Nomor 3/Pdt.Eks/2024/PN.Lmg tersebut dikawal langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri (PN) Lamongan dengan dukungan aparat kepolisian dan TNI.

Eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan PN Lamongan yang merujuk pada putusan pengadilan tingkat sebelumnya mulai dari PN Lamongan, Pengadilan Tinggi Surabaya, hingga Mahkamah Agung. Dalam amar putusan tersebut, pemohon atas nama Fatoni Okvianto Rochman dinyatakan berhak atas lahan sengketa di Desa Bakalanpule.

Kegiatan pengamanan dimulai sejak pukul 07.00 WIB di halaman Mapolsek Tikung, di mana seluruh personel gabungan mengikuti apel kesiapan. Kapolsek Tikung, AKP Anang Purwo, memimpin apel awal, disusul apel kedua yang dipimpin Kabag Ops Polres Lamongan, Kompol Budi Santoso SH, MH.

Sekitar pukul 08.15 WIB, Panitera PN Lamongan, Florencia, membacakan surat tugas dan surat penetapan eksekusi. Tak lama kemudian, tim pengadilan melanjutkan pelaksanaan eksekusi di lokasi objek sengketa. Petugas memindahkan serta membongkar barang-barang yang berada di atas lahan, lalu memindahkannya ke lokasi yang telah disiapkan pemohon di Perum Tiara, Gang Durgandini 1, Lamongan.

“Seluruh proses eksekusi berjalan sesuai prosedur dan berlangsung tertib. Tidak ada perlawanan dari pihak termohon,” ujar Florencia di sela kegiatan.

Eksekusi lahan selesai sekitar pukul 11.15 WIB, dilanjutkan dengan pemasangan plang kepemilikan oleh pihak Pengadilan Negeri Lamongan. Setelah itu, panitera kembali membacakan surat penetapan terakhir sebelum kegiatan ditutup dengan apel konsolidasi oleh Kapolsek Tikung pada pukul 12.00 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir perwakilan Forkopimcam Tikung, antara lain Camat Tikung Sujirman Soleh, Kepala Desa Bakalanpule Sukisno, serta kedua belah pihak yang berperkara — Gholib selaku termohon beserta penasihat hukumnya, dan Fatoni Okvianto Rochman sebagai pemohon.

Sebanyak lebih dari 60 personel diterjunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi, termasuk satu SST Satuan Samapta, satu SST Brimob, unit Reskrim, Intelkam, Lantas, serta unsur TNI dari Koramil Tikung dan Satpol PP setempat.

Kabag Ops Polres Lamongan, Kompol Budi Santoso, menegaskan bahwa kehadiran aparat keamanan bertujuan memastikan proses hukum berjalan tanpa gangguan.

“Polri hadir untuk menjamin kegiatan ini aman dan lancar. Kami mengedepankan pendekatan humanis agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” ujarnya.

Dengan rampungnya eksekusi perkara Nomor 3/Pdt.Eks/2024/PN.Lmg tersebut, sengketa lahan di Desa Bakalanpule resmi diselesaikan secara hukum. PN Lamongan berharap seluruh pihak menghormati hasil putusan dan tidak lagi memperpanjang konflik.

“Putusan pengadilan harus dihormati semua pihak. Semoga langkah ini menjadi titik akhir dari sengketa yang cukup panjang,” pungkas Florencia.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Bupati Sidoarjo Tegaskan Inovasi Tak Boleh Berhenti di Ajang Kompetisi
Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter
Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit
Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan
Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember
Hari Jadi Pasuruan ke-1097, RSUD Bangil Gelar Baksos Medis Gratis untuk Puluhan Warga
Tiga Kali Raih Diamond Status, RSUD HMR Mataram Selamatkan 234 Pasien Stroke
95 Lukisan SBY Dipamerkan di Surabaya, Khofifah Soroti Karya tentang Tsunami Aceh

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:40

Bupati Sidoarjo Tegaskan Inovasi Tak Boleh Berhenti di Ajang Kompetisi

Rabu, 16 September 2026 - 20:16

Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter

Rabu, 16 September 2026 - 20:05

Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit

Rabu, 16 September 2026 - 19:58

Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan

Rabu, 16 September 2026 - 18:45

Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember

Berita Terbaru