Polsek Tikung Sita 33 Liter Miras Ilegal, Dua Warga Lamongan Diperiksa

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Reskrim Polsek Tikung Ipda Andi Nur Cahya bersama Kanit Samapta memeriksa barang bukti hasil razia miras ilegal di wilayah Kecamatan Tikung, Lamongan, Rabu (15/10/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Kanit Reskrim Polsek Tikung Ipda Andi Nur Cahya bersama Kanit Samapta memeriksa barang bukti hasil razia miras ilegal di wilayah Kecamatan Tikung, Lamongan, Rabu (15/10/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus digencarkan oleh jajaran Polsek Tikung. Melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), petugas kembali menggelar operasi cipta kondisi (cipkon) dengan sasaran peredaran minuman keras di wilayah hukumnya, Rabu (15/10/2025).

Operasi yang berlangsung sekitar pukul 11.40 WIB itu dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tikung, Ipda Andi Nur Cahya,SH., didampingi Kanit Samapta, Kasi Trantib Kecamatan Tikung, serta sejumlah anggota.

Petugas menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas penjualan minuman keras di kawasan Jalan Baru Tambakrigadungdan sekitar Embong Waduk Twiri. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan miras jenis arak dan toak yang dijual tanpa izin resmi.

“Kami menemukan dua botol arak berukuran 1,5 liter dan satu jerigen toak sekitar 30 liter. Seluruh barang bukti sudah kami amankan ke Mapolsek Tikung,” ujar Ipda Andi Nur Cahya saat dikonfirmasi.

Barang bukti tersebut diamankan dari dua warga, masing-masing RAP (26), warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Turi, dan Sk (39), warga Desa Badukidul, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan. Keduanya kini tengah dimintai keterangan untuk proses lebih lanjut.

Menurut Ipda Andi, penindakan ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Aturan tersebut melarang produksi maupun distribusi minuman beralkohol tanpa izin pemerintah daerah.

“Razia ini tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas akibat konsumsi miras,” jelasnya.

Selain menyita barang bukti, petugas juga melakukan pendataan, dokumentasi, serta pelaporan kepada pimpinan Polres Lamongan.

Kanit Reskrim menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala di wilayah hukum Polsek Tikung, terutama di titik-titik yang rawan peredaran minuman keras.

“Kami akan terus berupaya menekan peredaran miras ilegal. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif,” pungkas Ipda Andi Nur Cahya.

Berita Terkait

Kapolsek Tikung Jadwalkan Kunjungan ke Sejumlah Ponpes, Imbau Perhatikan Keamanan Bangunan Pasca Tragedi di Sidoarjo
Polsek Tikung Dorong Swasembada Pangan Lewat Program Pekarangan Bergizi
Jaga Kebersihan dan Kesiapsiagaan, Personel Polsek Tikung Rutin Rawat Mako dan Kendaraan Dinas
Polsek Tikung Gelar Commander Wish Pagi, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
Polsek Tikung Gelar Patroli Blue Light, Cegah Aksi Balap Liar di Lamongan
Polsek Tikung Gencarkan Patroli Dialogis Cegah Curanmor di Permukiman Warga Lamongan
Kecelakaan di Tengah Kota Semarang: Pejalan Kaki Tewas Diseruduk Motor, Polisi Lakukan Olah TKP
Silaturahmi Bermakna, Kapolres Lamongan dan RS Muhammadiyah Bangun Sinergi Pelayanan Publik

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:09 WIB

Polsek Tikung Sita 33 Liter Miras Ilegal, Dua Warga Lamongan Diperiksa

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:49 WIB

Polsek Tikung Dorong Swasembada Pangan Lewat Program Pekarangan Bergizi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:39 WIB

Jaga Kebersihan dan Kesiapsiagaan, Personel Polsek Tikung Rutin Rawat Mako dan Kendaraan Dinas

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:37 WIB

Polsek Tikung Gelar Commander Wish Pagi, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:25 WIB

Polsek Tikung Gelar Patroli Blue Light, Cegah Aksi Balap Liar di Lamongan

Berita Terbaru

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menerima penghargaan dari Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) atas komitmen Pemkab Pasuruan dalam meningkatkan keselamatan perlintasan sebidang, Selasa (14/10/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Pasuruan Dinobatkan Jadi Pelopor Keselamatan Perlintasan KA di Jawa Timur

Rabu, 15 Okt 2025 - 15:45 WIB

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi bersama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat membahas percepatan pembangunan TPST Dadapan di Jakarta, Selasa (14/10). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Lamongan Tancap Gas Bangun TPST Dadapan, Target Olah 50 Ton Sampah per Hari

Rabu, 15 Okt 2025 - 14:18 WIB