LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Kepolisian Sektor (Polsek) Tikung, Kabupaten Lamongan, mengamankan sembilan liter minuman keras (miras) jenis arak dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu malam, 31 Januari 2026. Langkah ini dilakukan untuk mengendalikan peredaran miras serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Bulan Suci Ramadan.
Pengamanan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB di Warung Edi alias Corong, Desa Bakalan Pule, Kecamatan Tikung, Lamongan. Operasi dipimpin Kanit Reskrim dan Kanit Samapta Polsek Tikung bersama anggota.
Kapolsek Tikung melalui keterangan tertulis menjelaskan, kegiatan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan penjualan miras di wilayahnya.
“Kami menerima informasi dari warga terkait adanya penjualan minuman keras jenis arak di salah satu warung. Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti melalui patroli KRYD,” ujarnya.
Saat petugas mendatangi lokasi, informasi warga tersebut terbukti. Polisi menemukan sejumlah botol arak yang disimpan dan diperjualbelikan tanpa izin.
“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan enam botol arak dengan total kurang lebih sembilan liter. Seluruh barang bukti kami amankan ke Polsek Tikung,” lanjut Kapolsek.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga mencatat identitas penjual untuk kepentingan penegakan hukum. Penjual miras diketahui berinisial EP (44), warga Kabupaten Lamongan, dengan alamat di Kecamatan Deket dan Perumahan Tikung Kota Baru.
“Kami lakukan pendataan terhadap pemilik atau penjual miras serta dokumentasi kegiatan sebagai bagian dari proses administrasi dan pelaporan kepada pimpinan,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, dua anggota Polsek Tikung bertindak sebagai saksi, yakni Ketut GB dan Lendy Arif. Keduanya memastikan proses razia berjalan sesuai prosedur kepolisian.
Kapolsek menegaskan, penindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
“Perda ini secara jelas melarang peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Penegakan aturan dilakukan demi menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari dampak negatif miras,” katanya.
Menurutnya, peredaran miras kerap menjadi pemicu gangguan keamanan, mulai dari perkelahian hingga tindak kriminal lainnya. Karena itu, pengawasan akan diperketat, terutama menjelang Ramadan.
“Menjelang bulan puasa, kami meningkatkan kegiatan preventif agar situasi kamtibmas tetap kondusif dan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman,” ujar Kapolsek.
Polsek Tikung juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal di lingkungannya.
“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Informasi dari warga sangat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








