Pria Parubaya Diborgol Polisi, Diduga Curi Handphone di Masjid Wonogiri

- Redaksi

Senin, 4 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WONOGIRI, RadarBangsa.co.id – Seorang pria paruh baya berusia 34 tahun yang berinisial HAD, warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah tertangkap tangan atas dugaan pencurian handphone di Masjid Nurul Hidayah, Giripurwo, Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa HAD ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Wonogiri sesaat setelah dilaporkan melakukan pencurian handphone.

Kejadian ini bermula pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2024, ketika seorang warga sedang melakukan kegiatan kerja bakti di balai RT 01/03 Kelurahan Giripurwo. Pada waktu salat dzuhur, korban melakukan shalat berjamaah di Masjid Nurul Hidayah yang berdekatan dengan balai RT tersebut. Sebelum memulai salat, korban meletakkan handphone miliknya di rak lemari mukena dan sarung di dalam masjid. Namun, setelah selesai salat, korban pulang dan menyadari bahwa handphone tersebut tertinggal di masjid.

“Korban kembali ke masjid dan mendapati handphone yang diletakkan sudah tidak ada di tempat semula,” kata Kasi Humas.

Dengan kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Wonogiri.

Berkat rekaman CCTV, Sat Reskrim Polres Wonogiri berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya saat pelaku melintas di sekitar masjid tersebut. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

“Pelaku langsung diamankan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP yang mengatur tentang pencurian, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kepolisian Wonogiri meminta masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 20:03 WIB

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Berita Terbaru

Hukum - Kriminal

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak

Senin, 25 Nov 2024 - 20:03 WIB