WONOGIRI, RadarBangsa.co.id – Seorang pria paruh baya berusia 34 tahun yang berinisial HAD, warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah tertangkap tangan atas dugaan pencurian handphone di Masjid Nurul Hidayah, Giripurwo, Kabupaten Wonogiri.
Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa HAD ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Wonogiri sesaat setelah dilaporkan melakukan pencurian handphone.
Kejadian ini bermula pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2024, ketika seorang warga sedang melakukan kegiatan kerja bakti di balai RT 01/03 Kelurahan Giripurwo. Pada waktu salat dzuhur, korban melakukan shalat berjamaah di Masjid Nurul Hidayah yang berdekatan dengan balai RT tersebut. Sebelum memulai salat, korban meletakkan handphone miliknya di rak lemari mukena dan sarung di dalam masjid. Namun, setelah selesai salat, korban pulang dan menyadari bahwa handphone tersebut tertinggal di masjid.
“Korban kembali ke masjid dan mendapati handphone yang diletakkan sudah tidak ada di tempat semula,” kata Kasi Humas.
Dengan kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Wonogiri.
Berkat rekaman CCTV, Sat Reskrim Polres Wonogiri berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya saat pelaku melintas di sekitar masjid tersebut. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku langsung diamankan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP yang mengatur tentang pencurian, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kepolisian Wonogiri meminta masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.